Sabtu, 31 Desember 2016

Tugas Kelompok Asuransi dan Manajemen Risiko (Softskill)


3DF01
NAMA KELOMPOK :
         1. Aprilia Putri
2. Alya Khairunisa                ( 50214916 )
3. Ayu Regita Andini            ( 51214887 )
4. Chahyani Indah Pratiwi    ( 52214308 )
5. Ekka Naratama                 ( 53214449 )
6. Elvi Widya Haryanti         ( 53214490 )
7. Intan Puji Lestari              ( 55214959 )
8. Laely Hafsyah                  ( 55214959 )
9. Linda Dwi Wiratia           ( 56214080 )
10. Lita Sri Rahayu              ( 56214129 )
11.Naryati                           ( 57214821 )
12.Nathasya Meitasari        ( 57214842 )
13.Salsabila                        ( 59214954 )
14.Triwiner Sianipar          ( 5D214273 )
15.Vivianti Ayu Rizki        ( 5C214105 )
16. Yahya Muhlisinala        ( 5C214915 )
17. Yulian Prayugo             ( 5C214546 )


KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak
Ucapan terima kasih kepada dosen dan teman-teman yang banyak membantu dalam penyusunan makalah ini. Kami menyadari di dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Masih banyak kekurangan yang harus diperbaiki, baik dari segi tata bahasa maupun dalam hal pengkonsolidasian.
Oleh karena itu kami meminta maaf atas ketidaksempurnaanya dan juga memohon kritik dan saran untuk kami agar bisa lebih baik lagi dalam membuat karya tulis ini.
Harapan kami mudah-mudahan apa yang kami susun ini bisa memberikan manfaat untuk diri kami sendiri,teman-teman, serta orang lain.

Penyusun














Hukum Asuransi di Indonesia
            Di Indonesia sendiri yang sampai sekarang masih rata-rata menganut hukum perdata yang dibawa oleh pemerintahan Belanda pada masa penjajahan tersebut berakar dari kondifikasi Hukum Perdata (Code Civil) dan Hukum Dagang (Code de Commerce) yang dibuat pada permulaan abad kesembilan belas saat masa pemerintahan Napoleon di Prancis.
            Dalam bahasa Belanda sendiri, asuransi disebut dengan istilah verzekering, viflekering, assurantie da nada 2 pihak yang terlibat dalam urusan penanggung ini, yaitu tertanggung dan penanggung. Penanggung adalah pihal yang memberikan perlindungan, sedangkan tertanggung adalah pihak yang akan mendapatkan suatu pergantian kerugian jika terkena resiko.
            Pada masa pemerintahan Hindia Belanda, Hukum Dagang yang dianut hanyamemuat pasal-pasal mengenai asuransi laut sampai diundangkan dalam rancangan kitab undang undang hokum dagang pada tahun 1838.
            Pemerintah Belanda sendiri juga mengadopsi konsep hukum asuransi ini dengan membuat bentuk hukum di Indonesia dengan cara mengumumkan pada tanggal 30 April 1847 Nomer 23. Di dalamnya mengatur hal-hal yang digunakan sebagai landasan asuransi modern di Indonesia, termasuk aturan pertanggungan terhadap resiko kebakaran, hasil bumi sampai dengan perlindungan jiwa.
aspek hukum dalam reasuransi.
  1. Perjanjian reasuransi bersifat konsensual, yaitu berdasarkan kesepakatan antara Ceding Companydan Reasuradur.
  2. Perjanjian reasuransi bersifat timbal balik, yaitu baik Ceding Company maupun Reasuradur mempunyai hak dan kewajiban masing-masing berdasarkan syarat-syarat yang telah disetujui bersama.
  3. Prinsip-prinsip utama asuransi seperti Insurable Interest, Utmost Good Faith, dan Indemnity juga berlaku dalam perjanjian reasuransi.
  4. Perjanjian reasuransi antara Ceding Company dan Reasuradur merupakan suatu perjanjian yang berdiri sendiri dan terpisah dari perjanjian asuransi antara Penanggung dan Tertanggung.
Dalam hal ini ada 4 (empat) hal pokok yang harus diperhatikan sebagai berikut :
  • Tertanggung tidak mempunyai hak apapun terhadap reasuradur.
  • Dalam hal Reasuradur mengalami kebangkrutan, Ceding Company tetap bertanggung jawab kepada Tertanggung sesuai dengan polis yang telah dikeluarkan..
  • Dalam hal Ceding Company mengalami kebangkrutan, reasuradur tetap bertanggung jawab kepada Ceding Company sesuai dengan perjanjian reasuransi yang dibuatnya.
  • Reasuradur tidak mempunyai hak berdasarkan perjanjian terhadap segala kesalahan yang dilakukan oleh Tertanggung.
  1. Perjanjian Reasuransi adalah perjanjian yang bersifat confidential (rahasia) serta tidak dapat dipublikasikan.
  2. Perselisihan yang timbul antara Ceding Companydan Reasuradur biasanya diselesaikan melalui arbitrase dan sangat jarang diselesaikan melalui jalur pengadilan.
Prinsip Dasar Asuransi dan Polis Asuransi
1. Prinsip Dasar Asuransi
Insurable Interest :
Pemahaman tertanggung tentang kepentingan yang dapat diasuransikan (insurable interest) merupakan prinsip yang harus ditegakkan sejak awal perjanjian asuransi. Kepentingan finansial yang dapat diasuransikan dalam kehidupan bisnis sehari-hari, dapat dikatakan bahwa seorang pengusaha mempunyai “interest” dalam beberapa perusahaan tertentu, berarti ia mempunyai keterlibatan keuangan dengan perusahaan-perusahaan tersebut, dalam arti bahwa ia mempunyai kepentingan finansial. Dengan demikian jika terjadi suatu peristiwa merugikan yang menimpa obyek pertanggungan, tertanggung akan mengalami kerugian keuangan.
Dari pengertian tersebut di atas, dapat dikatakan bahwa asuransi atas kehidupan seseorang tidak sah apabila tertanggung/pemegang polis tidak mempunyai “insurable interest” atau hidup atau kehidupan dari orang yang menjadi obyek pertanggungan, demikian juga terhadap harta benda  yang diasuransikan. Tertanggung akan menderita kerugian apabila terjadi kerusakan atau kehilangan, atau menghadapi kemungkinan tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga.
Insurable interest dapat timbul sesuai ketentuan yang diatur dalam KUHD pasal 250, yaitu bahwa:
Apabila seseorang yang telah mengadakan suatu pertanggungan untuk diri sendiri, atau apabila seorang, yang untuknya telah diadakan suatu pertanggungan, pada saat diadakannya pertanggungan itu tidak mempunyai suatu kepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan itu maka sipenanggung tidaklah wajib memberikan ganti rugi”.
Insurable interest ini dapat timbul atau ada karena beberapa hal antara lain;
1.      Karena hubungan kerja , yaitu majikan dengan karyawannya atau karena perjanjian pekerjaan;
2.      Hubungan perkawinan atau hubungan darah, yaitu karena hubungan suami-istri yang terjadi dari perkawinan, sudah sejak lama dianggap sebagai sebagai suatu kesatuan;
3.      Hubungan hutang piutang, yaitu karena pihak yang meminjamkan uang (kreditur) akan menderita kerugian sebesar hutang yang belum dilunasi oleh peminjam (debitur), jika debitur tersebut meninggal dunia;
4.      Karena penunjukan perjanjian, yaitu karena seseorang atau badan dapat diberikan kuasa/ditunjuk oleh orang/badan lainnya untuk mewai=kilinya melakukan penutupan asuransi;
5.      Karena kewajiban, yaitu karena adanya ‘kewajiban’, misalnya kewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga karena pemilikan ataupun penggunaan sesuatu harta benda yang menimbulkan kerugian kepada pihak ketiga seperti misalnya penggunaan kendaraan bermotor;
6.      Karena sebab-sebab lain yaitu karena adanya ketentuan perundang-undangan; dan
7.      Karena pemilikan, yaitu karena pemilikan merupakan penyebab yang paling utama, paling lazim dan dikenal oleh masyarakat pada umumnya. Pemilikan dapat terjadi karena pembelian, hibah, warisan, dan sebagainya.

Utmost Good Faith :
Adalah suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Intinya adalah bahwa Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti.

Prinsip medasar yang harus dimiliki adalah prinsip adanya itikad baik atau “utmost good faith” atau “uberrimai fides”. Sedangkan dalam jual beli produk nyata (tangible product) berlaku prinsip “caveat emptor” atau “let the buyer beware” yaitu bahwa “pembelilah yang harus berhati-hati” sebelum melakukan pembelian atas suatu barang dan jasa.
Dengan demikian dapat diketahui bahwa penanggung sebagai ‘penjual’ polis perlu dilindungi terhadap kemungkinan adanya kesalahan informasi yang diberikan oleh calontertanggung mengenai obyek pertanggungan, sehingga jika penanggung mengetahuinya ia tidak akan menerima pertanggungan tersebut atau menerimanya tetapi dengan kondisi yang berbeda.
Untuk melindungi kepentingan tersebut, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 251 mengaturnya yaitu bahwa:
setiap keterangan yang keliru atau tidak benar, ataupun setiap tidak memberitahukan hal-hal yang diketahui oleh si tertanggung, betapaun itikad baik ada padanya. Yang demikian sifatnya, sehingga seandainya si penanggung telah mengetahui keadaan yang sebenarnya, perjanjian itu tidak akan ditutup, atau tidak ditutup dengan syarat-syarat yang sama, mengakibatkan batalnya pertanggungan

Proximate Cause :
Adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
Jadi apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama dicari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut.
Suatu prinsip yang digunakan untuk mencari penyebab kerugian yang aktif dan efisien adalah: "Unbroken Chain of Events" yaitu suatu rangkaian mata rantai peristiwa yang tidak terputus.

Prinsip proksima dalam asuransi adalah penyebab untama terjadinya risiko (proximate cause). Seringjuga timbul perselisihan karena kesalahan dalam penafsiran terhadap penyebab terjadinya risiko. Dalam polis-polis asuransi selalu tercantum penyebab-penyebab apa saja yang dijamin. Pernyataan ini mengandung arti bahwa perusahaan akan membayar ganti rugi terhadap kerugian ibyek yang dipertanggungkan aoabila kerugian tersebut timbul akibat salah satu sebab yang dijamin.
Sebelum seirang tertanggung dapat mengklaim kerugian yang dideritanya dari penanggung terlebih dahulu harus ditetapkan apa penyebab kerugian tersebut. Artinya Tertanggung dapat mengklaim hanya jika kerugian yang dideritanya disebabkan oleh suatu risiko yang dijamin polis. Penyebab yang dijamin itu haruslah “penyebab terdekat” (proximate cause). Kausa yang membawa suatu akibt tanpa intervensi sesuatu penyebab lain yang bekerj a secara aktif dan yang datang dari suatu sumber baru dan independen.
Doktirin ini menyatakan bahwa agar seseorang tertanggung dapat mengklaim, maka rantai peristiwa sejak penyebab yang dijamin polis hingga kerugian finansial yang diderita  tertanggung tidak boleh terputus. Jika rantai peristiwa itu terputus oleh suatu penyebab baru yang dikecualikan dari polis maka kerugian yang dijamin hanyalah kerugian yang diderita hingga penyebab baru itu mulai bekerja. Kerugian yang diderita setelah terjadinya risiko yang tidak dijamin tidak dapat diklaim.
Selain itu, asuransi juga mengenal istilah perluasan jaminan (extension of cover). Apabila suatu sebab tidak dijamin dalam polis standar, tidak berarti sebab itu tidak boleh ditanggung, melainkan masuk dalam perluasan jaminan. Dari kasus berikut misalnya, SRCC (strike, riot, civil commotion) termasuk perluasan untuk asuransi kendaraa bermotor dan asuransi kebakaran. Tertanggung akan memperoleh ganti-rugi bila polis diperluas dengan jaminan itu, misalnya peristiwa Mei 1998 di Jakarta pada umumnya, banyak kendaraan bermotor dan rumah yang rusak serta terbakar akibat huru-hara dan kerusakan yang terjadi saat itu. Kendaran dan rumah tersebut sudah diasuransikan, namun ketika klaimnya diajukan, ditolak oleh perusahaan asuransi. Perusahaan menolak membayar ganti rugi karena di dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor dan Polis Standar Asuransi Kebakaran (PSKI), kerusakan atau kerugian yang timbul akibat pemogokan, kerusuhan, huru-hara atau SRCC tidak dijamin.
Akan tetapi, nasabah terlanjur berpikir bahwa mobil atau rumahnya sudah diasuransikan, oleh karena itu harus memperoleh ganti-rugi, tidak peduli apa penyebabnya. Untuk itu prinsip ini perlu diketahui, secara sederhana, hal ini dapat diketahui dalam klasula sebab-sebab yang dijamin yang tercantum dalam kontrak.
Untuk memudahkan pemahaman beberapa ilustrasi berikut dapat memberikan kejelasan tentang prinsip kausa proksima ini, sebagai berikut:
§  Asuransi jiwa atau kecelakaan diri (personal accident)
Seorang pemburu mendapat kecelakaan waktu ia berburu. Oleh karena kecelakaan itu, ia tidak dapat berjalan dan terbaring di tanah yang basah dan berlumpur, akibatnya ia menderita sesak napas (pneumonia) dan meninggal. Rangkaian peristiwa antara penyebab (kecelakaan) yang dijamin dan akibat (kematian) tidak terputus. Pneumonia bukan penyakit baru melainkan sebagai akibat, sehingga kematian si pemburu adalah akibat kecelakaan.
§  Asuransi kesehatan dan kecelakaan
Seorang mendapat kecelakaan tertusuk paku sedalam 0,5 cm dengan robek 1cm pada paha kakinya yang berakibat pada membusuknya kaki. Dalam beberapa hari perawatan di rumah sakit, kakinya harus diamputasi dan tidak ada alternative lainnya. Dari hasil medis bahwa membusuknya paha akibat tertusuk paku, bukan akibat terinfeksi tetanus melainkan penyakit gula yang dideritanya selama ini yang sudah pada tingkat membahayakan (stadium IV). Rangkainan peristiwa antara teramputasinya kaki yang tertusuk paku bukan akibat tertusuk paku, melainkan akibat penyakit gula yang dideritanya selama ini, karena tertusuk paku adalah penyebab barunya. Penanggung hanya dapat membayar biaya perawatan karena tertusuk paku dan bukan biaya perawatan akibat penyakit gula serta menolak pembayaran ganti rugi akibat hilangnya fungsi salah satu kakinya karena diamputasi.



Indemnity :
Adalah suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).

Prinsip ganti-rugi (indemnity) adalah prinsip yang memberikan ganti rugi atas kerugian yang sebenarnya, artinya tidak akan terjadi pembayaran suatu kerugian atas risiko yang direncanakan, maka dikenal dengan prinsip “volenti nonfat injria” atau suffer of a loss without a remedy”. Bahwa prinsip indemnity merupakan suatu mekanisme yang akan menempatkan kembali tertanggung kepada posisi semua sesaat sebelum terjadinya kerugian, dengan menerima pembayaran ganti rugi dari penanggung setelah terjadinya suatu kerugian. Besarnya ganti rugi yang diberikan tidak boleh melebihi kerugian yang sebenarnya diderita (atau tidak boleh melebihi jumlah penggantian penuh/jumlah uang pertanggungan).
Prinsip ganti-rugi ini diatur dalam pasal 253, 273 dan 275 KUHD, yanggdapat disimpulkan bahwa:
§  Jumlah uang pertanggunagn (UP) harus sama dengan jumlah harga yang sebenarnya dari obyek pertanggungan.
§  Bila terjadi kerugian, maka jumlah pemberian ganti rugi akan dilakukan sepenuhnya (sesuai dengan kerugian yang diderita) sampai jumlah yang dipertanggungkan.
Menghitung atau menakar  besaran ganti-rugi (indemnity) selalu menjadi berdebatan, perbedaan perhitungan, dan bahkan akhirnya menjadi pertentangan atau perselisihan atau sengketa. Akan tetapi dalam perjanjian asuransi yang tertuang dalam polis akan ditentukan lembaga independen dan imparsial ayng akan ditunjuk untuk melakukan besarnya perhitungan suatu kerugian yang disebut lembaga Loss Adjuster. Demikian juga dalam polis asuransi kesehatan yang menetapkan besarnya biaya perawatan kesehatan yang dapat dijamin perusahaan asuransi sesuai penilaian provider kesehatan yang ditunjuk. Khusus untuk kerugian yang diakibatkan oleh suatu kecelakaan sehingga berakibat pada ketidak-mampuan seseorang, pada umumnya ditentukan besarannya sejak awal.
Mengulas tentang ganti-rugi, senantiasa melahirkan kekecewaan atau kekurang puasan dari salah satu pihak, atas dasar tersebut karena penanggung yang memiliki produk serta menguasai ruang lingkup dari produk yang dibeli oleh nasabah, berkewajiban untuk memberikan penjelasan atau sosialisasi secara berkala dan berkesinambungan agar nasabah asuransi memahami benar tentang apa yang menjadi hak dan kewajibannya, benefit yang akan didapatkan serta proses untuk mendapatkannya, pengecualian yang wajib diketahui; artinya tahu benar tentang polis yang dibelinya.
Perasaan kecewa dapat diartikan secara bebas yaitu perasaan yang dialami oleh seseorang ketika kenyataan tidak seuai dengan harapan. Hal inilah yang sering terjadi tatkala tertanggung mengetahui besarnya jumlah ganti rugi yang dapat dibayarkan oleh penanggung. Tertanggung tidak dapat mengerti mengapa jumlah ganti rugi oleh penanggung lebih kecil dari pada jumlah yang ia klaim. Tertanggung mungkin tak pernah membaca polisnya atau jika ia pernah, mungkin ia tidak memahami sepenuhnya, atau ia keliru menginterpretasikannya.
Tertanggung acapkali tidak memahami prinsip-prinsip asuransi yang mendasari penghitungan ganti rugi tersebut. Prinsip ganti-rugi (indemnity) yaitu prinsip dimana penanggung akan memberikan ganti rugi kepada tertanggung sejumlah uang yang besarnya sama dengan posisi kekayaan yang dimiliki tertanggung sesaat sebelum risiko yang menimbulkan kerugian terjadi. Dari pengertian indemnity ini, orang akan bertanya:
1.      Berapa sesungguhnya besar kekayaan seseorang tertanggung sesaat sebelum risiko yang menimbulkan kerugian terjadi?, jawabannya adalah bahwa besarnya ialah sama dengan harga barang itu jika dijual secara wajar, tanpa adanya desakan kebutuhan akan uang, yaitu harga pasar barang itu sesaat sebelum terjadinya risiko yang menimbulkan kerugian.
2.      Mengapa harus harga pasar?, jawabannya adalah, sebab seandainya sesaat sebelum risiko penyebab kerugian terjadi barang itu dijual, maka tertanggung mempunyai kekayaan sebesar harga pasar barang tersebut.
3.      Mengapa harusa harga pasar dan bukan besarnya nilai yang dipertanggungkan?, jawabannya adalah, sebab tujuan berasuransi ialah untuk mempertahankan tingkat kekayaan/kesejahteraan tertanggung dan bukan untuk memperkaya dirinya.
Seandainya tidak demikian, maka pastilah banyak orang akan menjadi kaya raya mendadak setelah klaim asuransinya dibayar.


Subrogation :
Adalah pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang berbunyi: "Apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada tertanggung".

Subrogaasi (to subrogate) yang berarti menggantikan atau menempatkan diri pada tempat orang lain. Dalam asuransi, subrogasi berate bahwa penanggung menempatkan diri atau menggantikan tempat tertanggung dengan maksud untuk memperoleh/menuntut ganti kerugian dari pihak ketiga atas kerugian yang diderita oleh tertanggung.
Dalam KUHPdt pasal 1382, disebutkan bahwa: kemungkinan pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga-kepada kreditur atas nama debitur mengakibatkan terjadinya penggantian kedudukan debitur disebut subrogasi. Ada subrogasi yang terjadi karena perjanjian (pasal 1401) dan ada karena undang-undang (pasal 1402).
Hal tersebut dapat dijelaskan dengan contoh sebagai berikut: jika kendaraan tertanggung  ditabrak oleh kendaraan lainnya sehingga mengalami kerusakan, maka pemilik kendaraan yang ditabrak berhak menuntut pembayaran ganti rugi atas biaya perbaikan dari si penabrak. Sebagai tertanggung, ia dapat memilih apakah akan menuntut biaya perbaikan dari si penabrak. Sebagai tertanggung, ia dapat memilih apakah akan menuntut biaya perbaikan dair penabrak atau dari penanggung. Jika ia memutuskan untuk menuntut ganti rugi dari si penabrak, maka berdasarkan prinsip indemnitas, ia tidak diperkenankan lagi untuk menuntut biaya perbaikan dari penanggung.
Jika memilih untuk menuntut ganti rugi kepada penanggung, maka penanggung menggantikan pihak ketiga tersebut dengan mengganti biaya kerusakan tersebut dan tertanggung diminta untuk menandatangani tanda bukti penyelesaian pembayaran klaim (loss subrogation receipt) tersebut. Ini berarti bahwa tertanggung tidak akan mengajukan tuntutan lagi ataas kerugian yang ditimbulkan oleh peristiwa yang sama, dan tertanggung menyerahkan kepada asuradur segala haknya yang mungkin timbul untuk memperoleh penggantian kerugian dari pihak ketiga lainnya yang menyebabkan terjadinya kerugian tersebut. Penyerahan “hak” dari tertanggung kepada penanggung inilah yang dinamakan subrogasi.
Dengan kata lain, subrogasi dapat dikatakan sebagai: “penyerahan hak dari tertanggung kepada penanggung untuk menggantikannya memperoleh/menuntut pembayaran ganti kerugian yang dideritanya dari pihak ketiga yang menimbulkan kerugian tersebut”. Dengan demikian, seakan-akan penanggung ditempatkan pada posisi tertanggung. Bahwa prinsip subrogasi sangat erat hubungannya dengan prinsip indemnitas, jika pada prinsip indemnitas dikatakan bahwa tertanggung berhak untuk memperoleh ganti rugi, tetapi tidak boleh melebihi jumlah kerugian yang sebenarnya diderita oleh tertanggung tersebut.
Prinsip subrogasi, yaitu prinsip apabila kerugian yang timbul diakibatkan oleh perbuatan kelalaian orang lain. KUHPdt pasal 1365 menetapkan bahwa:
tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
Setelah penanggung membayar ganti rugi kepada tertanggung, hak tertanggung untuk menuntut ganti rugi dari orang yang lalai itu, secara otomatis, berpindah kepada penanggung.
Adapun prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 KUHD, yang menyatakan bahwa:
“seseorang penanggung yang telah membayar kerugian sesuatu barang yang dipertanggungkan, menggantikan si tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap orng-orang ketiga berhubung dengan penerbitan kerugian tersebut dan si tertanggung itu adalah bertanggung-jawab untuk setiap perbuatan yang dapat merugikan hak si penanggung terhadap orang-orang ketiga itu”.
Dari ketentuan KUHD di atas, dapat disimpulkan bahwa: penanggung yang membayar kerugian atas sesuatu “obyek pertanggungan” berhak menggantikan tertanggung untuk menuntut penggantian kerugian dari pihak ketiga; tertanggung wajib membantu penanggung dalam rangka merealisasikan hak tersebut, dan tertanggung tidak akan melkukan sesuatu perbuatan apapun yang merugikan hak penanggung tersebut.
Dalam praktek di asuransi umum, banyak ditemui bermacam-macam cara dan upaya yang dilakukan oleh penanggung untuk mewujudkan hak subrogasinya tersebut, antara lain:
§  Penguasaan obyek pertanggungan (subject matter).
Dalam asuransi pengangkutan (marine cargo) sisa barang sering kali masih mempunyai nilai yang cukup berarti, misalnya gulungan plat baja yang penyok/bengkok. Dalam asuransi rangka kapal (marine hull), kapal kandas masih mempunyai harga cukup tinggi untuk “dibesi tuakan”. Demikian juga dalam asuransi kebakaran dengan membayar klaim atas peristiwa kebakaran yang menimpa persediaan barang-barang pecah belah, maka sisa-sisa yang berupa gelas/piring yang pecah masih dapat dijual ke pabrik gelas.
§  Karena ketentuan UU, dan karena perjanjian.
Hak subrogasi juga dapat timbul karena perjanjian, seperti; pada bon binatu (laundry) tercantum kalimat “jika terjadi sesuatu kerusakan/kerugian pada pakaian yang dititipkan untuk dibersihkan, pihak binatu akan bertanggung-jawab sampai 10 kali biaya/ongkos binatu”.
Jika seseorang pemegang polis asuransi jiwa dan atau asuransu kecelakaan diri meninggal dunia karena kecelakaan pesawat udara yang ditumpanginya, maka asuradur tidak dapat melakukan subrogasi terhadap perusahaan penerbangan setelah ia membayar klaim kepada penerima manfaat tertanggung seandainya ditentukan bahwa perusahaan penerbangan harus member ganti rugi/ santunan, maka yang berhak menerimanya adalah penerima manfaat korban, bukan penanggungnya. Demikian juga jika dikemudianhari mayat tertanggung diketemukan, maka pihak asuransi tidak diperkenankan untuk menguasai/mengambil mayat tersebut.
Untuk tidak membingungkan penerapan dari prinsip kontribusi dan prinsip subrogasi berikut ini akan dijabarkan perbedaan dan persamaan dari masing-masing prinsip tersebut antara lain:
Persamaannya:
1)       Kedua azas tersebut bertjujan agar pemberian ganti rugi (indemnitas) kepada tertanggung tidak melebihi “insurable interest” atau tidak melebihi ganti rugi penuh (full value)
2)       Untuk melindungi penanggung dari kemungkinan usaha-usaha tertanggung untuk mencari keuntungan dari berasuransi.
3)       Kedua prinsip tersebut diterapkan pada waktu atau setelah terjadinya klaim.
4)       Sama-sama tidak berlaku untuk asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan diri.
Perbedaannya:
1)       Subrogasi ditujukan terhadap pihak ketiga yang karena telah menimbulkan kerugian terhadap tertanggung. Sedangkan kontribusi ditujukan terhadap sesame penaggung, agar secara bersama-sama memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita tertanggung.
2)       Hak subrogasi pada umumnya timbul setelah dilakukan pembayaran ganti rugi kepada tertanggung. Hak kontribusi timbul bersama-sama.
3)       Hak subrogasi “asalnya” adalah dari tertanggung yang diserahkan kepada penanggung dengan menandatangani “loss subrogation receipt”. Hak kontribusi adalah hak “asli” penanggung.
4)       Kontribusi timbul karena adanya lebih dari satu penanggung atas obyek pertanggungan yang sama. Subrogasi biasanya hanya melibatkan satu penanggung.

Contribution:
Adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Anda dapat saja mengasuransikan harta benda yang sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi.

Dalam kehidupan sehari-hari kontribusi dapat berarti sumbangan, iuran, pembayaran, ataupun dapat juga merupakan sesuatu yang dapat diberikan untuk mencapai tujuan bersama, misalnya kontribusi dalam membangun sebuah tempat ibadah. Kontribusi adalah hak penanggung untuk “menagih” bagian yang menjadi tanggung-jawab penanggung lain atas ganti rugi yang telah dibayarkan kepada tertanggung. Dalam prakterk perasuransian, kita melihat bahwa kontribusi tidaklah selamanya dilakukan sesuai dengan cara “bayar dulu” kepada tertanggung “baru tagih” kepada penanggung lainnya, hal ini tergantung dari bagaimana cara penutupan asuransi dilakukan. Pada umumnya, kita mengenal beberapa cara penutupan asuransi yang dengan sendirinya mempengaruhi cara kontribusi dalam pembayaran klaim.
Cara penutupan asuransi (atas obyek pertanggungan yang sama) antara lain:
§  Penutupan asuransi bersama (co-insurance).
Dalam co-insurance ini, beberapa asuradur bersama-sama menutup pertanggungan atas obyek pertanggungan yang sama dengan mengeluarkan satu polis saja. Polis akan dikeluarkan oleh “leading insurer” yang biasanya mempunyai bahagian (share) terbesar dan penanggung lainnya juga turut menandatangani polis tersebut dengan mencantumkan bagian mereka masing-masing. Dalam hal terjadi klaim asuransi, maka kontribusi dapat dilakukan dengan dua cara yaitu:
1)       Leading insurer megih bagian masing-masing penanggung, setelah itu baru pembayaran kepada tertanggung dapat dilakukan. Cara ini terutama dilakukan jika menyangkut jumlah pembayaran yang cukup besar.
2)       Leading insurer membayar klaim kepada tertanggung baru melakukan tagihan kepada penanggung lainnya.
§  Penutupan asuransi sendiri-sendiri.
Suatu obyek pertanggungan yang sama dapat dipertanggungkan oleh beberapa penanggung. Penutupan dapat dilakukan serentak pada saat yang sama  ataupun pada saat yang berbeda-beda dengan mencantumkan atau menyebutkan bahwa polis yang dikeluarkan itu “berjalan bersama” dengan polis yang dikeluarkann oleh penanggung lainnya dengan nomor dan jumlah pertanggungan masing-masing.
Dalam hal terjadi klaim asuransi, tidak lazim “adanya” kontribusi cara “mengumpulkan” pembayaran, lal selanjutnya menyerahkannya kepada tertanggung, melainkan tertanggung langsung menerima oembayran klaim asuransi dari masing-masing asuradur.
Prinsip kontribusi diatur dalam KUHD pasal 252, yang menetapkan bahwa:
“kecuali dalam hal-hal yang disebutkan dalam ketentuan UU , maka tak bolehlah suatu pertanggungkan harga sepenuhnya, maka penanggung yang berikut bertanggung-jawab untuk harga selebihnya, menurut tertib waktu ditutupnya pertanggungan-pertanggungan berikut ini”.
Dalam prakter perasuransian, kita menemui beberapa modifikasi berbeda dari yang ditetapkan dalam KUHD, yaitu:
1)       kontribusi proportional (prorata).
Jika suatu obyek dipertanggungkan atas dasar “concurrent cover” (berjalan bersama berarti bahwa luasnya risiko yang dijamin, syarat-syarat pertanggungan, dan kepentingan yang diasuransikan harus juga sama. Jika terjadi sesuatu kerugian, maka masing-masing oenanggung akan bertanggung-jawab sebanding dengan bagiannya masing-masing secara proporsional atao prorata.
2)       Kontribusi non-proporsional (excess).
Kontribusi non-proporsional terjadi karena masing-masing penanggung mempunyai kewajiban sendiri-sendiri terhadap asuradur (independent liability), misalnya: sesuai dengan ketentuan polis  “health care”, biaya perawatan tertanggung yaitu kamar dan pengobatan ditanggung oleh salah satu penanggung, sedangkan biaya operasi penyakit kritisnya ditanggung oleh penanggung lainnya.
Dalam underinsurance (harga pertanggungan lebih rendah dari harga sesungguhnya),  tertanggung seringkali mengira bahwa jumlah ganti-rugi aygn akan diterimanya adalah sebesar jumlah kerugian yang dideritanya, sepanjang jumlah tersebut masih berada di bawah harga pertanggungan polisnya. Oleh karena berasuransi adalah proses memindahkan risiko dari tertanggung kepada penanggung  dan jika risiko tidak dipindahkan seutuhnya, yang diwujudkan dalam bentuk underinsurance, maka risiko tersisa menjadi tanggungan tertanggung sendiri, dengan perkataan lain “tertanggung menjadi penanggungnya sendiri”. Oleh karena itu, jika terjadi kerugian jumlah ganti rugi harus dibagi menurut prinsip konribusi.
Jadi dalam prinsip kontribusi, jika sebuah obyek diasuransikan pada beberapa perusahaan asuransi terhadap suatu risiko atau beberapa risiko yang sama dan pada saat  terjadinya risiko yang menyebabkan kerugian (semua polis tersebut masih berlaku), maka setiap perusahaan asuransi yang bersangkutan wajib membayar ganti rugi yang sebanding artinya sebesar harga pertanggungan polis yang diterbitkannya dibandingkan dengan jumlah harga pertanggungan semua polis yang tengah berjalan tersebut.

Premi Asuransi adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan setiap bulannya dari pihak tertanggung atas keikutsertannya dalam asuransi. Besarnya uang yang dibayarkan atas keikutsertaan pihak tertanggung pada asuransi telah ditentukan oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan keadaan dari pihak tertanggung.
A. Fungsi premi asuransi
Fungsi premi asuransi yaitu dapat mengambalikan keadaan pihak tertanggung jika terjadi kebangkrutan sehingga dapat kembali pada keadaan sebelum terjadi kebangkrutan atau jika terjadi kerugian dapat mengembalikan pihak tertanggung kepada posisi ekonomi sebelum terjadi kerugian.
Biasanya nasabah (pihak tertanggung) dapat menentukan besarnya jumlah premi yang harus dibayar sesuai dengan kemampuannya. Nasabah juga dapat menentukan besarnya jumlah uang pertanggungan sesuai yang dia butuhkan. Jadi besarnya uang pertanggungan yang dibutuhkan dapat mempengaruhi besarnya biaya asuransi dan juga dapat mempengaruhi manfaat tambahan yang bisa didapatkan. Sehingga semakin besar uang pertanggungan akan memperkecil manfaat tambahan yang bisa didapatkan. Maka disinilah peranan bagi seorang agen asuransi untuk dapat membuat ilustrasi manfaat yang seimbang dari asuransi. 
B. Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi penentuan tarif premi asuransi
Terdapat 2 faktor yang dapat mempengaruhi penentuan tarif dari premi, yang diantaranya sebagai berikut:
1. Faktor Eksternal
Faktor eksternal merupkan faktor yang berasal dari luar, yang diantaranya seperti:
  • Kondisi dari perekonomian.
  • Persaingan dengan perusahaan lain.
  • Dan peraturan undang-undang pemerintah.
2. Faktor Internal
Sedangkan faktor ini merupakan faktor yang berasal dari dalam, yang diantaranya seperti:
  • Kondisi dari pertanggungan.
  • Jenis barang atau fasilitas yang diasuransikan.
  • Jenis alat pengukur barang yang diasuransikan.
  • Cara dari pengangkutan barang.
  • Dan jangka waktu dari pertanggungan.
C. Komponen-komponen premi asuransi
1. Premi dasar
Premi dasar yaitu premi yang dicantumkan pada polis asuransi dan biasanya tidak berubah selama data atau luasnya jaminan tidak mengalami perubahan. Tarif dari premi berbanding lurus dengan tingginya suatu resiko, luas resiko, kemungkinan terjadinya kerusakan barang atau semakin tinggi suatu barang mengandung bahaya.
Premi asuransi yang dibebankan kepada pihak tertanggung saat polis dikeluarkan, yang dimana perhitungannya berdasarkan keterangan atau data yang diberikan oleh pihak tertanggung kepada pihak penanggung saat waktu penutupan asuransi yang pertama dan luas dari resiko yang dijamin oleh pihak penanggung sesuai yang telah disetujui oleh pihak tertanggung. Premi dasar umumnya terbagi menjadi 3 kelompok, yang diantaranya sebagai berikut:
  • Komponen premi yang membayar kerugian yang mungkin dapat terjadi.
  • Komponen premi yang membiayai operasi atau kegiatan perusahaan.
  • Komponen premi yang sebagai bagian dari keuntungan perusahaan.
2. Premi Tambahan
Premi tambahan yaitu premi yang ditambahkan pada premi dasar saat terjadi perubahan data atau keterangan pihak tertanggung dan luasnya resiko yang dijaminkan. Untuk penambahan data interest yang diasuransikan maka dikenakan Tambahan Premi.
3. Reduksi Premi
Reduksi premi yaitu potongan dari besarnya premi yang disebabkan oleh keadaan tertentu, misalnya seperti: pembayaran premi secara sekaligus untuk beberapa tahun atau pembayaran premi melalui lembaga-lembaga keuangan tertentu.
4. Tarif Kompeni
Tarif kompeni yaitu besaran tarif yang ditetapkan oleh aosiasi perusahaan asuransi yang berfungsi untuk menghindari persaingan yang tidak sehat. Supaya menghindari terjadinya persaingan yang tidak sehat diantara perusahaan asuransi, maka pihak asosiasi perusahaan asuransi menyusun daftar tarif asuransi.
D. Jenis-jenis tarif pada asuransi
1. Manual atau Class Rate
Case rate merupakan premi asuransi yang berlaku bagi semua resiko yang berjenis sama atau sejenis.
2. Merit Rating
Merit rating merupakan penentuan dari tarif premi asuransi yang dimana keadaan setiap resiko di pertimbangkan masing-masing. Biasanya selalu digunakan dalam asuransi kebakaran dan barang yang diasuransikan biasanya seperti barang pilihan, barang bukan pilihan dan barang pilihan yang memiliki kemungkinan dapat mengalami kerusakan.
E. Jadwal pembayaran Premi asuransi
Jadwal untuk pembayaran premi biasanya dibayar atau dikumpulkan dalam berbagai jadwal tergantung pilihan pembayaran misalnya seperti bulanan, setengah tahunan ataupun tahunan hal ini tergantung pada jenis perusahaan asuransi yang dipilih. Orang yang memegang polis asuransi memiliki kewajiban untuk membayar premi asuransinya secara teratur sesuai dengan jadwal. Jika pemegang polis asuransi gagal melakukan pembayaran sesuai dengan jadwal yang dipilih, biasanya akan dibatalkan polis asuransinya oleh pihak perusahaan dan akan kehilangan haknya untuk melakukan klaim asuransi.

Asuransi Jiwa
Ada banyak sekali jenis asuransi yang sekarang ini beredar dan dijual bebas di masyarakat, mulai dari asuransi kesehatan, asuransi pendidikan, asuransi properti, asuransi kendaraan sampai dengan asuransi jiwa. Khusus asuransi jiwa, bagi masyarakat awam yang belum mengenalnya, produk satu ini terkadang dipandang pamali, menurut bahasa Sunda, atau mendahului takdir.
Akan tetapi setelah memahami manfaatnya, maka pandangan negatif terhadap asuransi akan berubah. Berdasarkan definisi resmi yang dikeluarkan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), asuransi jiwa adalah perjanjian tertulis antara tertanggung (klien atau konsumen) dan perusahaan asuransi sebagai pihak yang mendapatkan pelimpahan risiko apabila si tertanggung meninggal dunia.
Dalam definisi sederhana, asuransi jiwa memberikan manfaat finansial bagi ahli waris jika terjadi risiko pada Anda. Sehingga, orang terkasih dapat melanjutkan hidup untuk meraih aspirasinya jika Anda tak dapat lagi bersama.
Secara umum, asuransi jiwa dibagi menjadi 4 bentuk, yaitu:
Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life)
Asuransi jiwa term life atau asuransi jiwa berjangka adalah salah satu produk asuransi jiwa yang memberikan perlindungan kematian dalam jangka waktu tertentu. Asuransi term life memberikan uang pertanggungan ketika tertanggung meninggal dalam masa kontrak, yang biasanya 5, 10 atau 20 tahun.
Selama masa kontrak, premi yang dibayarkan tetap, premi naik bila peserta ingin memperpanjang kontrak lagi. Premi tersebut akan hangus ketika kontrak berakhir. Karena premi hangus di akhir kontrak, biasanya premi asuransi term life murah dan nilai uang pertanggungannya besar.
Asuransi Jiwa Dwiguna (Endwoment)
Produk ini adalah proteksi yang memberikan jumlah uang;pertanggungan saat tertanggung meninggal dalam periode tertentu, sekaligus memberikan seluruh uang pertanggungan jika ia masih hidup pada masa akhir pertanggungan. Karena memberikan dua manfaat inilah, asuransi ini disebut dwiguna.Produk ini berguna bagi calon pemegang polis yang ingin tertanggung terlindung dari dampak keuangan karena kematian dini.
Pada Asuransi Dwiguna, nasabah akan mendapatkan sejumlah uang tertentu di periode-periode yang telah disepakati dan uang pertanggungan yang akan turun ke

Asuransi Jiwa Seumur Hidup (Whole Life)
Disebut juga sebagai asuransi jiwa seumur hidup, produk ini adalah asuransi jiwa yang memberikan perlindungan seumur hidup, namun biasanya perusahaan asuransi biasanya memberikan pertanggungan sampai umur maksimum 100 tahun.
Asuransi ini akan memberikan pertanggungan ketika tertanggung meninggal dunia. Berbeda dengan asuransi jiwa berjangka, premi asuransi jiwa seumur hidup tidak hangus, perusahaan asuransi akan mengembalikan premi anda bila tidak ada klaim. Selain premi kembali, pada akhir kontrak bila tidak ada klaim maka uang pertanggungan akan diberikan semuanya.
Asuransi Jiwa Unit-Link
Manfaat dari Asuransi Jiwa Unit-Link hampir sama dengan asuransi berjenis Whole Life, hanya saja perbedaannya terletak pada keuntungan yang didapat oleh pemegang polis. Jika di asuransi Whole Life, pemilik polis hanya akan mendapatkan pengembalian uang pertanggungan dan peningkatan pertanggungan, sedangkan di asuransi jiwa Unit-Link ini, pemegang polis akan mendapatkan tambahan berupa hasil investasi.
Melihat manfaatnya yang begitu besar bagi diri sendiri juga keluarga, asuransi jiwa merupakan sebuah produk yang wajib masuk dalam perencanaan keuangan kita di era modern sekarang ini. Karena, mimpi dan aspirasi keluarga dapat tercapai hanya dengan perencanaan keuangan yang matang
Asuransi kerugian

Menurut undang-undang nomor 2 Tahun 1992 asuransi kerugian adalah usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggungan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Sedangkan perusahaan asuransi kerugian adalah perusahaan yang hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang usaha asuransi kerugian termasuk reasuransi. Menurut undang-undang nomor 2 tahun 1992 perusahaan asuransi kerugian tidak diperkenankan melakukan kegiatan di luar usaha asuransi kerugian dan reasurans Asuransi kerugian di beberapa negara disebut general insurance.
Usaha asuransi kerugian dapat dibagi menjadi 3 yaitu :

1.      Asuransi Kebakaran
Asuransi kebakaran merupakan jenis pertanggungan yang  memberikan jaminan terhadap risiko-risiko yang disebabkan oleh karena adanya suatu peristiwa kebakaran atau segala sesuatu yang dapat disamakan dengan kebakaran terhadap barang-barang yang diperdagangkan. Barang-barang yang dapat dipertanggungkan dalam asuransikebakaran antara lain rumah tinggal, kantor, gedung, rumah sakit, hotel, pertokoan, pabrik,instalasi, gudang, dan lain-lain.
Polis asuransi kebakaran yang berlaku di indonesia adalah polis standar Kebakaran Indonesia yang berlaku sejak tahun 1982. Dalam polis standar kebakaran ini dimuat risiko yang masuk dalam pertanggungan akibat terjadinya  kerugian atas kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan. Risiko yang dipertanggungkan dalam asuransi kebakaran meliputi risiko kerusakan atau kerugian yang disebabkan kebakaran , peledakan, petir dan kejatuhan kapal terbang.

2.     Asuransi Pengangkutan
Asuransi pengangkutan (marine insurance) menjamin kerugian yang dialami tertanggung bila terjaddi kehilangan maupun kerusakan barang yang diangkut pada saat pelayaran. Pertanggungan dapat diberikan kepada pihak pemilik kapal, misalnya kapal rusak atau tenggelam, maupun kepada pihak lain yang mengalami kerugian akibat pengangkutan tersebut, misalnya kapal menabrak kapal lain, maka pihak asuransi harus menjamin kerugian yang diderita pemilik kapal yang ditabrak.

3.      Asuransi Aneka
Asuransi aneka merupakan bentuk asuransi selain kedua bentuk asuransi kerugian di atas. Contoh dari asuransi aneka antara lain :
1.)    Asuransi kecelakaan diri
2.)    Asuransi pencurian
3.)    Asuransi kendaraan bermotor

Manfaat Asuransi Kerugian
Manfaat Asuransi Kerugian atau istilahnya adalah general insurance yaitu asuransi yang akan mengganti kemungkinan kerugian yang terjadi pada harta benda dan juga seluruh aset Anda.
Sebagai Gambaran adalah asurasi mobil, kebakaran rumah atau toko, asuransi mesin-mesin, pabrik dan sebagainya.
Pada dasarnya asuransi memberikan manfaat bagi pihak tertanggung, antara  lain:
1.    Rasa aman dan perlindungan
Polis asuransi yang dimiliki oleh tertanggung akan memberikan rasa aman dari risiko atau kerugian yang mungkin timbul. Kalau risiko atau kerugian tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung (insured) berhak atas nilai kerugian sebesar nilai polis atau ditentukan berdasarkan perjanjian antara tertanggung dan penanggung.
2.    Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
Prinsip keadilan diperhitungkan dengan matang untuk menentukannilai pertanggungan dan premi yang harus ditanggung oleh pemegang polis secara periodik dengan memperhatikan secara cermat faktor-faktor yang berpengaruh besar dalam asuransi tersebut. Untuk mendapatkan nilai pertanggungan, pihak penanggung sudah membuat kalkulasi yang tidak merugikan kedua belah pihak. Semakin besar nilai pertangguangan, semakin besar pula premi periodik yang harus dibayar oleh tertanggung.
3.    Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.
4.    Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan
Premi yang dibayarkan setiap periode memiliki substansi yang sama dengan tabungan. Pihak penanggung juga memperhitungkan bunga atas premi yang dibayarkan dan juga bonus (sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak).
5.    Alat penyebaran risiko
Risiko yang seharusnya ditanggung oleh tertanggung ikut dibebankan juga pada penanggung dengan imbalan sejumlah premi tertentu yang didasarkan atas nilai pertanggungan.
6.    Membantu meningkatkan kegiatan usaha
Investasi yang dilakukan oleh para investor dibebani dengan risikokerugian yang bisa diakibatkan oleh berbagai macam sebab (pencurian, kebakaran, kecelakaan, dan lain-lain).


Macam-Macam Asuransi Kerugian
Asuransi kerugian ini dapat dipilah sebagai berikut:
a)    Asuransi kebakaran adalah asuransi yang menutup risiko kebakaran.
b)   Asuransi pengangkutan adalah asuransi pengangkutan penanggung atau perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat  terjadinya kehilangan atau kerusakan saat pelayaran.
c)    Asuransi aneka adalah jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan kedalam kedua asuransi diatas, missal : asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, dan lain sebagainya.

Contoh kasus :

(Foto: Dhani / Lokasi: Bandung)
PERTANYAAN :
Bu Nanny Erwin,
Saya sebagai pemegang polis asuransi rumah tinggal pada sebuah perusahaan asuransi, setiap tahun selalu memenuhi kewajiban saya membayar polis. Tahun ini merupakan tahun kelima saya memegang polis asuransi untuk rumah tinggal. Asuransi ini meliputi asuransi kebakaran dan bencana alam.
Awal tahun ini, rumah yang saya asuransikan itu terbakar. Sebagai pemegang polis, saya kemudian mengajukan klaim atas peristiwa itu. Semula petugas asuransi begitu ramah menerima dan melayani kami. Namun belakangan saya merasa jengkel karena hingga sekarang klaim saya belum juga diterima. Dalih mereka macam-macam. Padahal saat ini saya tengah membangun kembali rumah yang terbakar itu. Rencananya, sebagian biaya pembangunan akan kami ambil dari uang klaim asuransi tersebut.
Yang ingin saya tanyakan, kapan klaim harus diajukan dan berapa lama nasabah harus menunggu prosesnya? Berapa besar penggantian yang akan kami terima? Apakah tergantung dari besar kerusakan atau penggantiannya sesuai dengan nilai pertanggungannya? Jika klaim tidak kunjung cair, ke mana kami harus mengadu?
Demikian pertanyaan saya. Mohon penjelasan yang sedetail mungkin, sehingga saya menjadi lebih paham tentang seluk beluk asuransi rumah ini. Terima kasih.
Fadhel Fo
Petamburan, Jakarta

JAWABAN :
Bapak Fadhel,
Sebenarnya, aturan main dalam asuransi itu terdapat dalam ketentuan-ketentuan polisnya. Maksudnya, segala hak dan kewajiban para pihak --Anda dan pihak asuransi-- termasuk cara pengajuan klaim sudah diatur di sana. Sebagai tertanggung, Anda tentu berhak atas klaim kebakaran tersebut, sepanjang penyebab kebakaran tidak ada unsur kesengajaan dari pihak tertanggung.
Biasanya jika ada permohonan klaim, maka secara internal pihak asuransi akan segera melakukan investigasi terhadap penyebab kebakaran tersebut. Kemudian ditaksir jumlah kerugian. Jika tidak ditemukan unsur kesengajaan/ kesalahan-kesalahan dari pihak tertanggung, pihak asuransi wajib mengabulkan permohonan klaim tersebut.
Melihat dari segi prosedur, maka pencairan itu seharusnya dapat dilakukan dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diajukan permohonan klaim. Adapun hal-hal yang dapat menggugurkan/ membatalkan klaim tersebut, selain ada unsur kesengajaan dari tertanggung atas kejadian tersebut juga karena adanya perubahan objek tanggungan (rumah). Artinya, ada perubahan yang dapat meningkatkan risiko atau unsur-unsur tambahan yang dapat mempermudah terjadinya kebakaran tersebut.
Tentang besarnya pergantian akan dilihat dari ketentuan polis asuransi. Jika klaim tidak kunjung dicairkan/ dikabulkan, Anda dapat melakukan upaya hukum, yaitu menggugat ganti rugi secara perdata ke Pengadilan Negeri setempat. Atau Anda dapat mengadukan ke pihak kepolisian sebagai kasus penipuan. Namun kami menyarankan, sebelum melakukan upaya hukum tersebut di atas, pelajari terlebih dahulu ketentuan-ketentuan yang ada dalam polis. Apakah Anda mempunyai kesalahan? Sebaiknya cari tahu dulu apa alasan pihak asuransi tidak mencairkan klaim tersebut. Ini semata, agar tuntutan hukum yang dilakukan tidak sia-sia.




Manajemen Risiko
Polis asuransi adalah bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian asuransi. Dengan adanya polis asuransi perjanjian antara kedua belah pihak mendapatkan kekuatan secara hukum. Polis asuransi memuat hal-hal sebagai berikut:
1.    Nomor polis
2.    Nama dan alamat tertanggung
3.    Uraian risiko
4.    Jumlah pertanggungan
5.    Jangka waktu pertanggungan
6.    Besar premi, bea materai, dan lain-lain
7.    Bahaya-bahaya yang dijaminkan
8.    Khusus untuk polis pertanggungan kendaraan bermotor ditambah dengan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
Maka pihak yang dirugikan harus mempunyai  bukti yang nyata dan sah
















Daftar pustaka