3DF01
NAMA KELOMPOK :
1. Aprilia Putri
2. Alya
Khairunisa ( 50214916 )
3. Ayu Regita
Andini ( 51214887 )
4. Chahyani
Indah Pratiwi ( 52214308 )
5. Ekka Naratama ( 53214449 )
6. Elvi Widya
Haryanti ( 53214490 )
7. Intan Puji
Lestari ( 55214959 )
8. Laely Hafsyah ( 55214959 )
9. Linda Dwi
Wiratia ( 56214080 )
10. Lita Sri
Rahayu ( 56214129 )
11.Naryati ( 57214821 )
12.Nathasya
Meitasari ( 57214842 )
13.Salsabila ( 59214954 )
14.Triwiner
Sianipar ( 5D214273 )
15.Vivianti Ayu
Rizki ( 5C214105 )
16. Yahya
Muhlisinala ( 5C214915 )
17. Yulian
Prayugo ( 5C214546 )
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga
makalah ini dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa kami juga mengucapkan
banyak terimakasih atas bantuan dari pihak
Ucapan terima
kasih kepada dosen dan teman-teman yang banyak membantu dalam penyusunan
makalah ini. Kami menyadari di dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan. Masih banyak kekurangan yang harus diperbaiki, baik dari segi
tata bahasa maupun dalam hal pengkonsolidasian.
Oleh
karena itu kami meminta maaf atas ketidaksempurnaanya dan juga memohon kritik
dan saran untuk kami agar bisa lebih baik lagi dalam membuat karya tulis ini.
Harapan
kami mudah-mudahan apa yang kami susun ini bisa memberikan manfaat untuk diri
kami sendiri,teman-teman, serta orang lain.
Penyusun
Hukum
Asuransi di Indonesia
Di Indonesia sendiri yang sampai
sekarang masih rata-rata menganut hukum perdata yang dibawa oleh pemerintahan
Belanda pada masa penjajahan tersebut berakar dari kondifikasi Hukum Perdata
(Code Civil) dan Hukum Dagang (Code de Commerce) yang dibuat pada permulaan
abad kesembilan belas saat masa pemerintahan Napoleon di Prancis.
Dalam bahasa Belanda sendiri,
asuransi disebut dengan istilah verzekering, viflekering, assurantie da nada 2
pihak yang terlibat dalam urusan penanggung ini, yaitu tertanggung dan
penanggung. Penanggung adalah pihal yang memberikan perlindungan, sedangkan
tertanggung adalah pihak yang akan mendapatkan suatu pergantian kerugian jika
terkena resiko.
Pada masa pemerintahan Hindia
Belanda, Hukum Dagang yang dianut hanyamemuat pasal-pasal mengenai asuransi
laut sampai diundangkan dalam rancangan kitab undang undang hokum dagang pada
tahun 1838.
Pemerintah Belanda sendiri juga
mengadopsi konsep hukum asuransi ini dengan membuat bentuk hukum di Indonesia
dengan cara mengumumkan pada tanggal 30 April 1847 Nomer 23. Di dalamnya
mengatur hal-hal yang digunakan sebagai landasan asuransi modern di Indonesia,
termasuk aturan pertanggungan terhadap resiko kebakaran, hasil bumi sampai
dengan perlindungan jiwa.
aspek hukum dalam reasuransi.
- Perjanjian reasuransi bersifat
konsensual, yaitu berdasarkan kesepakatan antara Ceding Companydan
Reasuradur.
- Perjanjian reasuransi bersifat
timbal balik, yaitu baik Ceding
Company maupun
Reasuradur mempunyai hak dan kewajiban masing-masing berdasarkan
syarat-syarat yang telah disetujui bersama.
- Prinsip-prinsip utama asuransi
seperti Insurable
Interest, Utmost Good Faith, dan Indemnity juga berlaku dalam perjanjian reasuransi.
- Perjanjian reasuransi antara Ceding Company dan Reasuradur merupakan suatu
perjanjian yang berdiri sendiri dan terpisah dari perjanjian asuransi
antara Penanggung dan Tertanggung.
Dalam hal ini ada 4 (empat) hal pokok yang harus diperhatikan sebagai
berikut :
- Tertanggung tidak mempunyai hak
apapun terhadap reasuradur.
- Dalam hal Reasuradur mengalami
kebangkrutan, Ceding
Company tetap
bertanggung jawab kepada Tertanggung sesuai dengan polis yang telah
dikeluarkan..
- Dalam hal Ceding Company mengalami kebangkrutan,
reasuradur tetap bertanggung jawab kepada Ceding Company sesuai dengan perjanjian
reasuransi yang dibuatnya.
- Reasuradur tidak mempunyai hak
berdasarkan perjanjian terhadap segala kesalahan yang dilakukan oleh
Tertanggung.
- Perjanjian Reasuransi adalah
perjanjian yang bersifat confidential (rahasia) serta tidak dapat
dipublikasikan.
- Perselisihan yang timbul antara Ceding Companydan
Reasuradur biasanya diselesaikan melalui arbitrase dan sangat jarang
diselesaikan melalui jalur pengadilan.
Prinsip
Dasar Asuransi dan Polis Asuransi
1.
Prinsip Dasar Asuransi
Insurable Interest :
Pemahaman
tertanggung tentang kepentingan yang dapat diasuransikan (insurable interest)
merupakan prinsip yang harus ditegakkan sejak awal perjanjian asuransi. Kepentingan
finansial yang dapat diasuransikan dalam kehidupan bisnis sehari-hari, dapat
dikatakan bahwa seorang pengusaha mempunyai “interest” dalam beberapa
perusahaan tertentu, berarti ia mempunyai keterlibatan keuangan dengan
perusahaan-perusahaan tersebut, dalam arti bahwa ia mempunyai kepentingan
finansial. Dengan demikian jika terjadi suatu peristiwa merugikan yang menimpa
obyek pertanggungan, tertanggung akan mengalami kerugian keuangan.
Dari
pengertian tersebut di atas, dapat dikatakan bahwa asuransi atas kehidupan
seseorang tidak sah apabila tertanggung/pemegang polis tidak mempunyai
“insurable interest” atau hidup atau kehidupan dari orang yang menjadi obyek
pertanggungan, demikian juga terhadap harta benda yang diasuransikan.
Tertanggung akan menderita kerugian apabila terjadi kerusakan atau kehilangan,
atau menghadapi kemungkinan tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga.
Insurable
interest dapat timbul sesuai ketentuan yang diatur dalam KUHD pasal 250, yaitu
bahwa:
“Apabila
seseorang yang telah mengadakan suatu pertanggungan untuk diri sendiri, atau
apabila seorang, yang untuknya telah diadakan suatu pertanggungan, pada saat
diadakannya pertanggungan itu tidak mempunyai suatu kepentingan terhadap barang
yang dipertanggungkan itu maka sipenanggung tidaklah wajib memberikan ganti
rugi”.
Insurable
interest ini dapat timbul atau ada karena beberapa hal antara lain;
1.
Karena hubungan kerja , yaitu majikan dengan karyawannya atau
karena perjanjian pekerjaan;
2.
Hubungan perkawinan atau hubungan darah, yaitu karena hubungan
suami-istri yang terjadi dari perkawinan, sudah sejak lama dianggap sebagai
sebagai suatu kesatuan;
3.
Hubungan hutang piutang, yaitu karena pihak yang meminjamkan
uang (kreditur) akan menderita kerugian sebesar hutang yang belum dilunasi oleh
peminjam (debitur), jika debitur tersebut meninggal dunia;
4.
Karena penunjukan perjanjian, yaitu karena seseorang atau badan
dapat diberikan kuasa/ditunjuk oleh orang/badan lainnya untuk mewai=kilinya
melakukan penutupan asuransi;
5.
Karena kewajiban, yaitu karena adanya ‘kewajiban’, misalnya
kewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga karena pemilikan
ataupun penggunaan sesuatu harta benda yang menimbulkan kerugian kepada pihak
ketiga seperti misalnya penggunaan kendaraan bermotor;
6.
Karena sebab-sebab lain yaitu karena adanya ketentuan
perundang-undangan; dan
7.
Karena pemilikan, yaitu karena pemilikan merupakan penyebab yang
paling utama, paling lazim dan dikenal oleh masyarakat pada umumnya. Pemilikan
dapat terjadi karena pembelian, hibah, warisan, dan sebagainya.
Utmost Good Faith :
Adalah suatu tindakan untuk
mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material
fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak.
Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas
segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung
juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau
kepentingan yang dipertanggungkan.
Intinya adalah bahwa Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti.
Intinya adalah bahwa Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti.
Prinsip
medasar yang harus dimiliki adalah prinsip adanya itikad baik atau “utmost
good faith” atau “uberrimai fides”. Sedangkan dalam jual beli produk
nyata (tangible product) berlaku prinsip “caveat emptor” atau
“let the buyer beware” yaitu bahwa “pembelilah yang harus berhati-hati”
sebelum melakukan pembelian atas suatu barang dan jasa.
Dengan
demikian dapat diketahui bahwa penanggung sebagai ‘penjual’ polis perlu
dilindungi terhadap kemungkinan adanya kesalahan informasi yang diberikan oleh
calontertanggung mengenai obyek pertanggungan, sehingga jika penanggung
mengetahuinya ia tidak akan menerima pertanggungan tersebut atau menerimanya
tetapi dengan kondisi yang berbeda.
Untuk
melindungi kepentingan tersebut, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal
251 mengaturnya yaitu bahwa:
“setiap
keterangan yang keliru atau tidak benar, ataupun setiap tidak memberitahukan
hal-hal yang diketahui oleh si tertanggung, betapaun itikad baik ada padanya.
Yang demikian sifatnya, sehingga seandainya si penanggung telah mengetahui
keadaan yang sebenarnya, perjanjian itu tidak akan ditutup, atau tidak ditutup
dengan syarat-syarat yang sama, mengakibatkan batalnya pertanggungan”
Proximate Cause :
Adalah suatu penyebab aktif,
efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa
adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan
independen.
Jadi apabila kepentingan yang
diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama dicari sebab-sebab
yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa
terputus sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut.
Suatu prinsip yang digunakan
untuk mencari penyebab kerugian yang aktif dan efisien adalah: "Unbroken
Chain of Events" yaitu suatu rangkaian mata rantai peristiwa yang tidak
terputus.
Prinsip
proksima dalam asuransi adalah penyebab untama terjadinya risiko (proximate
cause). Seringjuga timbul perselisihan karena kesalahan dalam penafsiran
terhadap penyebab terjadinya risiko. Dalam polis-polis asuransi selalu
tercantum penyebab-penyebab apa saja yang dijamin. Pernyataan ini mengandung
arti bahwa perusahaan akan membayar ganti rugi terhadap kerugian ibyek yang
dipertanggungkan aoabila kerugian tersebut timbul akibat salah satu sebab yang
dijamin.
Sebelum
seirang tertanggung dapat mengklaim kerugian yang dideritanya dari penanggung
terlebih dahulu harus ditetapkan apa penyebab kerugian tersebut. Artinya
Tertanggung dapat mengklaim hanya jika kerugian yang dideritanya disebabkan
oleh suatu risiko yang dijamin polis. Penyebab yang dijamin itu haruslah
“penyebab terdekat” (proximate cause). Kausa yang membawa suatu akibt tanpa
intervensi sesuatu penyebab lain yang bekerj a secara aktif dan yang datang dari
suatu sumber baru dan independen.
Doktirin
ini menyatakan bahwa agar seseorang tertanggung dapat mengklaim, maka rantai
peristiwa sejak penyebab yang dijamin polis hingga kerugian finansial yang
diderita tertanggung tidak boleh terputus. Jika rantai peristiwa itu
terputus oleh suatu penyebab baru yang dikecualikan dari polis maka kerugian
yang dijamin hanyalah kerugian yang diderita hingga penyebab baru itu mulai
bekerja. Kerugian yang diderita setelah terjadinya risiko yang tidak dijamin
tidak dapat diklaim.
Selain
itu, asuransi juga mengenal istilah perluasan jaminan (extension of cover).
Apabila suatu sebab tidak dijamin dalam polis standar, tidak berarti sebab itu
tidak boleh ditanggung, melainkan masuk dalam perluasan jaminan. Dari kasus
berikut misalnya, SRCC (strike, riot, civil commotion) termasuk perluasan untuk
asuransi kendaraa bermotor dan asuransi kebakaran. Tertanggung akan memperoleh
ganti-rugi bila polis diperluas dengan jaminan itu, misalnya peristiwa Mei 1998
di Jakarta pada umumnya, banyak kendaraan bermotor dan rumah yang rusak serta
terbakar akibat huru-hara dan kerusakan yang terjadi saat itu. Kendaran dan
rumah tersebut sudah diasuransikan, namun ketika klaimnya diajukan, ditolak
oleh perusahaan asuransi. Perusahaan menolak membayar ganti rugi karena di
dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor dan Polis Standar Asuransi
Kebakaran (PSKI), kerusakan atau kerugian yang timbul akibat pemogokan,
kerusuhan, huru-hara atau SRCC tidak dijamin.
Akan
tetapi, nasabah terlanjur berpikir bahwa mobil atau rumahnya sudah
diasuransikan, oleh karena itu harus memperoleh ganti-rugi, tidak peduli apa
penyebabnya. Untuk itu prinsip ini perlu diketahui, secara sederhana, hal ini
dapat diketahui dalam klasula sebab-sebab yang dijamin yang tercantum dalam kontrak.
Untuk
memudahkan pemahaman beberapa ilustrasi berikut dapat memberikan kejelasan
tentang prinsip kausa proksima ini, sebagai berikut:
§
Asuransi jiwa atau kecelakaan diri (personal accident)
Seorang
pemburu mendapat kecelakaan waktu ia berburu. Oleh karena kecelakaan itu, ia
tidak dapat berjalan dan terbaring di tanah yang basah dan berlumpur, akibatnya
ia menderita sesak napas (pneumonia) dan meninggal. Rangkaian peristiwa antara
penyebab (kecelakaan) yang dijamin dan akibat (kematian) tidak terputus.
Pneumonia bukan penyakit baru melainkan sebagai akibat, sehingga kematian si
pemburu adalah akibat kecelakaan.
§
Asuransi kesehatan dan kecelakaan
Seorang
mendapat kecelakaan tertusuk paku sedalam 0,5 cm dengan robek 1cm pada paha
kakinya yang berakibat pada membusuknya kaki. Dalam beberapa hari perawatan di
rumah sakit, kakinya harus diamputasi dan tidak ada alternative lainnya. Dari
hasil medis bahwa membusuknya paha akibat tertusuk paku, bukan akibat
terinfeksi tetanus melainkan penyakit gula yang dideritanya selama ini yang
sudah pada tingkat membahayakan (stadium IV). Rangkainan peristiwa antara
teramputasinya kaki yang tertusuk paku bukan akibat tertusuk paku, melainkan
akibat penyakit gula yang dideritanya selama ini, karena tertusuk paku adalah
penyebab barunya. Penanggung hanya dapat membayar biaya perawatan karena
tertusuk paku dan bukan biaya perawatan akibat penyakit gula serta menolak
pembayaran ganti rugi akibat hilangnya fungsi salah satu kakinya karena
diamputasi.
Indemnity :
Adalah suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan
kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi
keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253
dan dipertegas dalam pasal 278).
Prinsip
ganti-rugi (indemnity) adalah prinsip yang memberikan ganti rugi atas
kerugian yang sebenarnya, artinya tidak akan terjadi pembayaran suatu kerugian
atas risiko yang direncanakan, maka dikenal dengan prinsip “volenti nonfat
injria” atau suffer of a loss without a remedy”. Bahwa prinsip indemnity merupakan
suatu mekanisme yang akan menempatkan kembali tertanggung kepada posisi semua
sesaat sebelum terjadinya kerugian, dengan menerima pembayaran ganti rugi dari
penanggung setelah terjadinya suatu kerugian. Besarnya ganti rugi yang diberikan
tidak boleh melebihi kerugian yang sebenarnya diderita (atau tidak boleh
melebihi jumlah penggantian penuh/jumlah uang pertanggungan).
Prinsip
ganti-rugi ini diatur dalam pasal 253, 273 dan 275 KUHD, yanggdapat disimpulkan
bahwa:
§
Jumlah uang pertanggunagn (UP) harus sama dengan jumlah harga
yang sebenarnya dari obyek pertanggungan.
§
Bila terjadi kerugian, maka jumlah pemberian ganti rugi akan
dilakukan sepenuhnya (sesuai dengan kerugian yang diderita) sampai jumlah yang
dipertanggungkan.
Menghitung
atau menakar besaran ganti-rugi (indemnity) selalu menjadi
berdebatan, perbedaan perhitungan, dan bahkan akhirnya menjadi pertentangan
atau perselisihan atau sengketa. Akan tetapi dalam perjanjian asuransi yang
tertuang dalam polis akan ditentukan lembaga independen dan imparsial ayng akan
ditunjuk untuk melakukan besarnya perhitungan suatu kerugian yang disebut
lembaga Loss Adjuster. Demikian juga dalam polis asuransi kesehatan yang
menetapkan besarnya biaya perawatan kesehatan yang dapat dijamin perusahaan
asuransi sesuai penilaian provider kesehatan yang ditunjuk. Khusus untuk
kerugian yang diakibatkan oleh suatu kecelakaan sehingga berakibat pada
ketidak-mampuan seseorang, pada umumnya ditentukan besarannya sejak awal.
Mengulas
tentang ganti-rugi, senantiasa melahirkan kekecewaan atau kekurang puasan dari
salah satu pihak, atas dasar tersebut karena penanggung yang memiliki produk
serta menguasai ruang lingkup dari produk yang dibeli oleh nasabah,
berkewajiban untuk memberikan penjelasan atau sosialisasi secara berkala dan
berkesinambungan agar nasabah asuransi memahami benar tentang apa yang menjadi
hak dan kewajibannya, benefit yang akan didapatkan serta
proses untuk mendapatkannya, pengecualian yang wajib diketahui; artinya tahu
benar tentang polis yang dibelinya.
Perasaan
kecewa dapat diartikan secara bebas yaitu perasaan yang dialami oleh seseorang
ketika kenyataan tidak seuai dengan harapan. Hal inilah yang sering terjadi
tatkala tertanggung mengetahui besarnya jumlah ganti rugi yang dapat dibayarkan
oleh penanggung. Tertanggung tidak dapat mengerti mengapa jumlah ganti rugi
oleh penanggung lebih kecil dari pada jumlah yang ia klaim. Tertanggung mungkin
tak pernah membaca polisnya atau jika ia pernah, mungkin ia tidak memahami
sepenuhnya, atau ia keliru menginterpretasikannya.
Tertanggung
acapkali tidak memahami prinsip-prinsip asuransi yang mendasari penghitungan
ganti rugi tersebut. Prinsip ganti-rugi (indemnity) yaitu prinsip dimana
penanggung akan memberikan ganti rugi kepada tertanggung sejumlah uang yang
besarnya sama dengan posisi kekayaan yang dimiliki tertanggung sesaat sebelum
risiko yang menimbulkan kerugian terjadi. Dari pengertian indemnity ini,
orang akan bertanya:
1.
Berapa sesungguhnya besar kekayaan seseorang tertanggung sesaat
sebelum risiko yang menimbulkan kerugian terjadi?, jawabannya adalah bahwa
besarnya ialah sama dengan harga barang itu jika dijual secara wajar, tanpa
adanya desakan kebutuhan akan uang, yaitu harga pasar barang itu sesaat sebelum
terjadinya risiko yang menimbulkan kerugian.
2.
Mengapa harus harga pasar?, jawabannya adalah, sebab seandainya
sesaat sebelum risiko penyebab kerugian terjadi barang itu dijual, maka
tertanggung mempunyai kekayaan sebesar harga pasar barang tersebut.
3.
Mengapa harusa harga pasar dan bukan besarnya nilai yang
dipertanggungkan?, jawabannya adalah, sebab tujuan berasuransi ialah untuk
mempertahankan tingkat kekayaan/kesejahteraan tertanggung dan bukan untuk
memperkaya dirinya.
Seandainya
tidak demikian, maka pastilah banyak orang akan menjadi kaya raya mendadak
setelah klaim asuransinya dibayar.
Subrogation :
Adalah pengalihan hak tuntut
dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
Prinsip subrogasi diatur
dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang berbunyi: "Apabila
seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung,
maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk
menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada tertanggung".
Subrogaasi
(to subrogate) yang berarti menggantikan atau menempatkan diri pada
tempat orang lain. Dalam asuransi, subrogasi berate bahwa penanggung
menempatkan diri atau menggantikan tempat tertanggung dengan maksud untuk
memperoleh/menuntut ganti kerugian dari pihak ketiga atas kerugian yang
diderita oleh tertanggung.
Dalam
KUHPdt pasal 1382, disebutkan bahwa: kemungkinan pembayaran yang dilakukan oleh
pihak ketiga-kepada kreditur atas nama debitur mengakibatkan terjadinya
penggantian kedudukan debitur disebut subrogasi. Ada subrogasi yang terjadi
karena perjanjian (pasal 1401) dan ada karena undang-undang (pasal 1402).
Hal
tersebut dapat dijelaskan dengan contoh sebagai berikut: jika kendaraan
tertanggung ditabrak oleh kendaraan lainnya sehingga mengalami kerusakan,
maka pemilik kendaraan yang ditabrak berhak menuntut pembayaran ganti rugi atas
biaya perbaikan dari si penabrak. Sebagai tertanggung, ia dapat memilih apakah
akan menuntut biaya perbaikan dari si penabrak. Sebagai tertanggung, ia dapat
memilih apakah akan menuntut biaya perbaikan dair penabrak atau dari
penanggung. Jika ia memutuskan untuk menuntut ganti rugi dari si penabrak, maka
berdasarkan prinsip indemnitas, ia tidak diperkenankan lagi untuk menuntut
biaya perbaikan dari penanggung.
Jika
memilih untuk menuntut ganti rugi kepada penanggung, maka penanggung
menggantikan pihak ketiga tersebut dengan mengganti biaya kerusakan tersebut
dan tertanggung diminta untuk menandatangani tanda bukti penyelesaian
pembayaran klaim (loss subrogation receipt) tersebut. Ini berarti bahwa tertanggung
tidak akan mengajukan tuntutan lagi ataas kerugian yang ditimbulkan oleh
peristiwa yang sama, dan tertanggung menyerahkan kepada asuradur segala haknya
yang mungkin timbul untuk memperoleh penggantian kerugian dari pihak ketiga
lainnya yang menyebabkan terjadinya kerugian tersebut. Penyerahan “hak” dari
tertanggung kepada penanggung inilah yang dinamakan subrogasi.
Dengan
kata lain, subrogasi dapat dikatakan sebagai: “penyerahan hak dari tertanggung
kepada penanggung untuk menggantikannya memperoleh/menuntut pembayaran ganti
kerugian yang dideritanya dari pihak ketiga yang menimbulkan kerugian
tersebut”. Dengan demikian, seakan-akan penanggung ditempatkan pada posisi
tertanggung. Bahwa prinsip subrogasi sangat erat hubungannya dengan prinsip
indemnitas, jika pada prinsip indemnitas dikatakan bahwa tertanggung berhak
untuk memperoleh ganti rugi, tetapi tidak boleh melebihi jumlah kerugian yang
sebenarnya diderita oleh tertanggung tersebut.
Prinsip
subrogasi, yaitu prinsip apabila kerugian yang timbul diakibatkan oleh
perbuatan kelalaian orang lain. KUHPdt pasal 1365 menetapkan bahwa:
“tiap
perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan
orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
Setelah
penanggung membayar ganti rugi kepada tertanggung, hak tertanggung untuk
menuntut ganti rugi dari orang yang lalai itu, secara otomatis, berpindah
kepada penanggung.
Adapun
prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 KUHD, yang menyatakan bahwa:
“seseorang
penanggung yang telah membayar kerugian sesuatu barang yang dipertanggungkan,
menggantikan si tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap
orng-orang ketiga berhubung dengan penerbitan kerugian tersebut dan si
tertanggung itu adalah bertanggung-jawab untuk setiap perbuatan yang dapat
merugikan hak si penanggung terhadap orang-orang ketiga itu”.
Dari
ketentuan KUHD di atas, dapat disimpulkan bahwa: penanggung yang membayar
kerugian atas sesuatu “obyek pertanggungan” berhak menggantikan tertanggung
untuk menuntut penggantian kerugian dari pihak ketiga; tertanggung wajib
membantu penanggung dalam rangka merealisasikan hak tersebut, dan tertanggung
tidak akan melkukan sesuatu perbuatan apapun yang merugikan hak penanggung
tersebut.
Dalam
praktek di asuransi umum, banyak ditemui bermacam-macam cara dan upaya yang
dilakukan oleh penanggung untuk mewujudkan hak subrogasinya tersebut, antara
lain:
§
Penguasaan obyek pertanggungan (subject matter).
Dalam
asuransi pengangkutan (marine cargo) sisa barang sering kali masih mempunyai
nilai yang cukup berarti, misalnya gulungan plat baja yang penyok/bengkok.
Dalam asuransi rangka kapal (marine hull), kapal kandas masih mempunyai harga
cukup tinggi untuk “dibesi tuakan”. Demikian juga dalam asuransi kebakaran
dengan membayar klaim atas peristiwa kebakaran yang menimpa persediaan
barang-barang pecah belah, maka sisa-sisa yang berupa gelas/piring yang pecah
masih dapat dijual ke pabrik gelas.
§
Karena ketentuan UU, dan karena perjanjian.
Hak
subrogasi juga dapat timbul karena perjanjian, seperti; pada bon binatu
(laundry) tercantum kalimat “jika terjadi sesuatu kerusakan/kerugian pada
pakaian yang dititipkan untuk dibersihkan, pihak binatu akan bertanggung-jawab
sampai 10 kali biaya/ongkos binatu”.
Jika
seseorang pemegang polis asuransi jiwa dan atau asuransu kecelakaan diri
meninggal dunia karena kecelakaan pesawat udara yang ditumpanginya, maka
asuradur tidak dapat melakukan subrogasi terhadap perusahaan penerbangan
setelah ia membayar klaim kepada penerima manfaat tertanggung seandainya
ditentukan bahwa perusahaan penerbangan harus member ganti rugi/ santunan, maka
yang berhak menerimanya adalah penerima manfaat korban, bukan penanggungnya.
Demikian juga jika dikemudianhari mayat tertanggung diketemukan, maka pihak
asuransi tidak diperkenankan untuk menguasai/mengambil mayat tersebut.
Untuk
tidak membingungkan penerapan dari prinsip kontribusi dan prinsip subrogasi
berikut ini akan dijabarkan perbedaan dan persamaan dari masing-masing prinsip
tersebut antara lain:
Persamaannya:
1)
Kedua azas tersebut bertjujan agar pemberian ganti rugi (indemnitas) kepada
tertanggung tidak melebihi “insurable interest” atau tidak melebihi ganti rugi
penuh (full value)
2)
Untuk melindungi penanggung dari kemungkinan usaha-usaha tertanggung untuk
mencari keuntungan dari berasuransi.
3)
Kedua prinsip tersebut diterapkan pada waktu atau setelah terjadinya klaim.
4)
Sama-sama tidak berlaku untuk asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan diri.
Perbedaannya:
1)
Subrogasi ditujukan terhadap pihak ketiga yang karena telah menimbulkan
kerugian terhadap tertanggung. Sedangkan kontribusi ditujukan terhadap sesame
penaggung, agar secara bersama-sama memberikan ganti rugi atas kerugian yang
diderita tertanggung.
2)
Hak subrogasi pada umumnya timbul setelah dilakukan pembayaran ganti rugi
kepada tertanggung. Hak kontribusi timbul bersama-sama.
3)
Hak subrogasi “asalnya” adalah dari tertanggung yang diserahkan kepada
penanggung dengan menandatangani “loss subrogation receipt”. Hak kontribusi
adalah hak “asli” penanggung.
4)
Kontribusi timbul karena adanya lebih dari satu penanggung atas obyek
pertanggungan yang sama. Subrogasi biasanya hanya melibatkan satu penanggung.
Contribution:
Adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Anda dapat saja
mengasuransikan harta benda yang sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun
bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis
berlaku prinsip kontribusi.
Dalam
kehidupan sehari-hari kontribusi dapat berarti sumbangan, iuran, pembayaran,
ataupun dapat juga merupakan sesuatu yang dapat diberikan untuk mencapai tujuan
bersama, misalnya kontribusi dalam membangun sebuah tempat ibadah. Kontribusi
adalah hak penanggung untuk “menagih” bagian yang menjadi tanggung-jawab
penanggung lain atas ganti rugi yang telah dibayarkan kepada tertanggung. Dalam
prakterk perasuransian, kita melihat bahwa kontribusi tidaklah selamanya
dilakukan sesuai dengan cara “bayar dulu” kepada tertanggung “baru tagih”
kepada penanggung lainnya, hal ini tergantung dari bagaimana cara penutupan
asuransi dilakukan. Pada umumnya, kita mengenal beberapa cara penutupan
asuransi yang dengan sendirinya mempengaruhi cara kontribusi dalam pembayaran
klaim.
Cara
penutupan asuransi (atas obyek pertanggungan yang sama) antara lain:
§
Penutupan asuransi bersama (co-insurance).
Dalam
co-insurance ini, beberapa asuradur bersama-sama menutup pertanggungan atas
obyek pertanggungan yang sama dengan mengeluarkan satu polis saja. Polis akan
dikeluarkan oleh “leading insurer” yang biasanya mempunyai bahagian (share)
terbesar dan penanggung lainnya juga turut menandatangani polis tersebut dengan
mencantumkan bagian mereka masing-masing. Dalam hal terjadi klaim asuransi,
maka kontribusi dapat dilakukan dengan dua cara yaitu:
1)
Leading insurer megih bagian masing-masing penanggung, setelah itu baru
pembayaran kepada tertanggung dapat dilakukan. Cara ini terutama dilakukan jika
menyangkut jumlah pembayaran yang cukup besar.
2)
Leading insurer membayar klaim kepada tertanggung baru melakukan tagihan kepada
penanggung lainnya.
§
Penutupan asuransi sendiri-sendiri.
Suatu
obyek pertanggungan yang sama dapat dipertanggungkan oleh beberapa penanggung.
Penutupan dapat dilakukan serentak pada saat yang sama ataupun pada saat
yang berbeda-beda dengan mencantumkan atau menyebutkan bahwa polis yang
dikeluarkan itu “berjalan bersama” dengan polis yang dikeluarkann oleh
penanggung lainnya dengan nomor dan jumlah pertanggungan masing-masing.
Dalam
hal terjadi klaim asuransi, tidak lazim “adanya” kontribusi cara “mengumpulkan”
pembayaran, lal selanjutnya menyerahkannya kepada tertanggung, melainkan
tertanggung langsung menerima oembayran klaim asuransi dari masing-masing
asuradur.
Prinsip
kontribusi diatur dalam KUHD pasal 252, yang menetapkan bahwa:
“kecuali
dalam hal-hal yang disebutkan dalam ketentuan UU , maka tak bolehlah suatu
pertanggungkan harga sepenuhnya, maka penanggung yang berikut bertanggung-jawab
untuk harga selebihnya, menurut tertib waktu ditutupnya
pertanggungan-pertanggungan berikut ini”.
Dalam
prakter perasuransian, kita menemui beberapa modifikasi berbeda dari yang
ditetapkan dalam KUHD, yaitu:
1)
kontribusi proportional (prorata).
Jika
suatu obyek dipertanggungkan atas dasar “concurrent cover” (berjalan bersama
berarti bahwa luasnya risiko yang dijamin, syarat-syarat pertanggungan, dan
kepentingan yang diasuransikan harus juga sama. Jika terjadi sesuatu kerugian,
maka masing-masing oenanggung akan bertanggung-jawab sebanding dengan bagiannya
masing-masing secara proporsional atao prorata.
2)
Kontribusi non-proporsional (excess).
Kontribusi
non-proporsional terjadi karena masing-masing penanggung mempunyai kewajiban
sendiri-sendiri terhadap asuradur (independent liability), misalnya: sesuai
dengan ketentuan polis “health care”, biaya perawatan tertanggung yaitu
kamar dan pengobatan ditanggung oleh salah satu penanggung, sedangkan biaya
operasi penyakit kritisnya ditanggung oleh penanggung lainnya.
Dalam
underinsurance (harga pertanggungan lebih rendah dari harga
sesungguhnya), tertanggung seringkali mengira bahwa jumlah ganti-rugi
aygn akan diterimanya adalah sebesar jumlah kerugian yang dideritanya,
sepanjang jumlah tersebut masih berada di bawah harga pertanggungan polisnya.
Oleh karena berasuransi adalah proses memindahkan risiko dari tertanggung
kepada penanggung dan jika risiko tidak dipindahkan seutuhnya, yang
diwujudkan dalam bentuk underinsurance, maka risiko tersisa menjadi tanggungan
tertanggung sendiri, dengan perkataan lain “tertanggung menjadi penanggungnya
sendiri”. Oleh karena itu, jika terjadi kerugian jumlah ganti rugi harus dibagi
menurut prinsip konribusi.
Jadi
dalam prinsip kontribusi, jika sebuah obyek diasuransikan pada beberapa
perusahaan asuransi terhadap suatu risiko atau beberapa risiko yang sama dan
pada saat terjadinya risiko yang menyebabkan kerugian (semua polis
tersebut masih berlaku), maka setiap perusahaan asuransi yang bersangkutan
wajib membayar ganti rugi yang sebanding artinya sebesar harga pertanggungan
polis yang diterbitkannya dibandingkan dengan jumlah harga pertanggungan semua
polis yang tengah berjalan tersebut.
Premi Asuransi adalah sejumlah uang yang wajib
dibayarkan setiap bulannya dari pihak tertanggung atas keikutsertannya dalam
asuransi. Besarnya uang yang dibayarkan atas keikutsertaan pihak tertanggung
pada asuransi telah ditentukan oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan
keadaan dari pihak tertanggung.
A. Fungsi premi asuransi
Fungsi
premi asuransi yaitu dapat mengambalikan keadaan pihak tertanggung jika
terjadi kebangkrutan sehingga dapat kembali pada keadaan sebelum terjadi
kebangkrutan atau jika terjadi kerugian dapat mengembalikan pihak tertanggung
kepada posisi ekonomi sebelum terjadi kerugian.
Biasanya
nasabah (pihak tertanggung) dapat menentukan besarnya jumlah premi yang harus
dibayar sesuai dengan kemampuannya. Nasabah juga dapat menentukan besarnya
jumlah uang pertanggungan sesuai yang dia butuhkan. Jadi besarnya uang
pertanggungan yang dibutuhkan dapat mempengaruhi besarnya biaya asuransi dan
juga dapat mempengaruhi manfaat tambahan yang bisa didapatkan. Sehingga semakin
besar uang pertanggungan akan memperkecil manfaat tambahan yang bisa
didapatkan. Maka disinilah peranan bagi seorang agen asuransi untuk dapat
membuat ilustrasi manfaat yang seimbang dari asuransi.
B. Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi penentuan tarif
premi asuransi
Terdapat
2 faktor yang dapat mempengaruhi penentuan tarif dari premi, yang diantaranya
sebagai berikut:
1.
Faktor Eksternal
Faktor
eksternal merupkan faktor yang berasal dari luar, yang diantaranya
seperti:
- Kondisi
dari perekonomian.
- Persaingan
dengan perusahaan lain.
- Dan
peraturan undang-undang pemerintah.
2.
Faktor Internal
Sedangkan
faktor ini merupakan faktor yang berasal dari dalam, yang diantaranya
seperti:
- Kondisi
dari pertanggungan.
- Jenis
barang atau fasilitas yang diasuransikan.
- Jenis
alat pengukur barang yang diasuransikan.
- Cara
dari pengangkutan barang.
- Dan
jangka waktu dari pertanggungan.
C. Komponen-komponen premi asuransi
1.
Premi dasar
Premi
dasar yaitu premi yang dicantumkan pada polis asuransi dan biasanya tidak
berubah selama data atau luasnya jaminan tidak mengalami perubahan. Tarif
dari premi berbanding lurus dengan tingginya suatu resiko, luas resiko,
kemungkinan terjadinya kerusakan barang atau semakin tinggi suatu barang
mengandung bahaya.
Premi
asuransi yang dibebankan kepada pihak tertanggung saat polis dikeluarkan, yang
dimana perhitungannya berdasarkan keterangan atau data yang diberikan oleh
pihak tertanggung kepada pihak penanggung saat waktu penutupan asuransi yang
pertama dan luas dari resiko yang dijamin oleh pihak penanggung sesuai yang
telah disetujui oleh pihak tertanggung. Premi dasar umumnya terbagi menjadi 3
kelompok, yang diantaranya sebagai berikut:
- Komponen
premi yang membayar kerugian yang mungkin dapat terjadi.
- Komponen
premi yang membiayai operasi atau kegiatan perusahaan.
- Komponen
premi yang sebagai bagian dari keuntungan perusahaan.
2.
Premi Tambahan
Premi
tambahan yaitu premi yang ditambahkan pada premi dasar saat terjadi perubahan
data atau keterangan pihak tertanggung dan luasnya resiko yang dijaminkan. Untuk
penambahan data interest yang diasuransikan maka dikenakan Tambahan
Premi.
3.
Reduksi Premi
Reduksi
premi yaitu potongan dari besarnya premi yang disebabkan oleh keadaan tertentu,
misalnya seperti: pembayaran premi secara sekaligus untuk beberapa tahun atau
pembayaran premi melalui lembaga-lembaga keuangan tertentu.
4.
Tarif Kompeni
Tarif
kompeni yaitu besaran tarif yang ditetapkan oleh aosiasi perusahaan asuransi
yang berfungsi untuk menghindari persaingan yang tidak sehat. Supaya
menghindari terjadinya persaingan yang tidak sehat diantara perusahaan
asuransi, maka pihak asosiasi perusahaan asuransi menyusun daftar tarif
asuransi.
D. Jenis-jenis tarif pada asuransi
1.
Manual atau Class Rate
Case
rate merupakan premi asuransi yang berlaku bagi semua resiko yang berjenis sama
atau sejenis.
2.
Merit Rating
Merit
rating merupakan penentuan dari tarif premi asuransi yang dimana keadaan setiap
resiko di pertimbangkan masing-masing. Biasanya selalu digunakan dalam asuransi
kebakaran dan barang yang diasuransikan biasanya seperti barang pilihan, barang
bukan pilihan dan barang pilihan yang memiliki kemungkinan dapat mengalami
kerusakan.
E. Jadwal pembayaran Premi asuransi
Jadwal
untuk pembayaran premi biasanya dibayar atau dikumpulkan dalam berbagai jadwal
tergantung pilihan pembayaran misalnya seperti bulanan, setengah tahunan
ataupun tahunan hal ini tergantung pada jenis perusahaan asuransi yang dipilih.
Orang yang memegang polis asuransi memiliki kewajiban untuk membayar premi
asuransinya secara teratur sesuai dengan jadwal. Jika pemegang polis asuransi
gagal melakukan pembayaran sesuai dengan jadwal yang dipilih, biasanya akan
dibatalkan polis asuransinya oleh pihak perusahaan dan akan kehilangan haknya
untuk melakukan klaim asuransi.
Asuransi Jiwa
Ada
banyak sekali jenis asuransi yang sekarang ini beredar dan dijual bebas di
masyarakat, mulai dari asuransi kesehatan, asuransi pendidikan, asuransi
properti, asuransi kendaraan sampai dengan asuransi jiwa. Khusus asuransi jiwa,
bagi masyarakat awam yang belum mengenalnya, produk satu ini terkadang
dipandang pamali, menurut bahasa Sunda, atau mendahului takdir.
Akan
tetapi setelah memahami manfaatnya, maka pandangan negatif terhadap asuransi
akan berubah. Berdasarkan definisi resmi yang dikeluarkan oleh Asosiasi
Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), asuransi jiwa adalah perjanjian tertulis antara
tertanggung (klien atau konsumen) dan perusahaan asuransi sebagai pihak yang
mendapatkan pelimpahan risiko apabila si tertanggung meninggal dunia.
Dalam
definisi sederhana, asuransi jiwa memberikan manfaat finansial bagi ahli waris
jika terjadi risiko pada Anda. Sehingga, orang terkasih dapat melanjutkan hidup
untuk meraih aspirasinya jika Anda tak dapat lagi bersama.
Secara
umum, asuransi jiwa dibagi menjadi 4 bentuk, yaitu:
Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life)
Asuransi
jiwa term life atau asuransi jiwa berjangka adalah salah satu produk
asuransi jiwa yang memberikan perlindungan kematian dalam jangka waktu
tertentu. Asuransi term life memberikan uang pertanggungan ketika tertanggung
meninggal dalam masa kontrak, yang biasanya 5, 10 atau 20 tahun.
Selama
masa kontrak, premi yang dibayarkan tetap, premi naik bila peserta ingin
memperpanjang kontrak lagi. Premi tersebut akan hangus ketika kontrak berakhir.
Karena premi hangus di akhir kontrak, biasanya premi asuransi term life murah
dan nilai uang pertanggungannya besar.
Asuransi Jiwa Dwiguna (Endwoment)
Produk
ini adalah proteksi yang memberikan jumlah uang;pertanggungan saat
tertanggung meninggal dalam periode tertentu, sekaligus memberikan seluruh uang
pertanggungan jika ia masih hidup pada masa akhir pertanggungan. Karena
memberikan dua manfaat inilah, asuransi ini disebut dwiguna.Produk ini berguna
bagi calon pemegang polis yang ingin tertanggung terlindung dari
dampak keuangan karena kematian dini.
Pada
Asuransi Dwiguna, nasabah akan mendapatkan sejumlah uang tertentu di
periode-periode yang telah disepakati dan uang pertanggungan yang akan turun ke
Asuransi Jiwa Seumur Hidup (Whole
Life)
Disebut
juga sebagai asuransi jiwa seumur hidup, produk ini adalah asuransi jiwa yang
memberikan perlindungan seumur hidup, namun biasanya perusahaan asuransi
biasanya memberikan pertanggungan sampai umur maksimum 100 tahun.
Asuransi
ini akan memberikan pertanggungan ketika tertanggung meninggal dunia. Berbeda
dengan asuransi jiwa berjangka, premi asuransi jiwa seumur hidup tidak hangus,
perusahaan asuransi akan mengembalikan premi anda bila tidak ada klaim. Selain
premi kembali, pada akhir kontrak bila tidak ada klaim maka uang pertanggungan
akan diberikan semuanya.
Asuransi Jiwa Unit-Link
Manfaat
dari Asuransi Jiwa Unit-Link hampir sama dengan asuransi berjenis Whole Life,
hanya saja perbedaannya terletak pada keuntungan yang didapat oleh pemegang
polis. Jika di asuransi Whole Life, pemilik polis hanya akan mendapatkan
pengembalian uang pertanggungan dan peningkatan pertanggungan, sedangkan di
asuransi jiwa Unit-Link ini, pemegang polis akan mendapatkan tambahan berupa
hasil investasi.
Melihat
manfaatnya yang begitu besar bagi diri sendiri juga keluarga, asuransi jiwa
merupakan sebuah produk yang wajib masuk dalam perencanaan keuangan kita di era
modern sekarang ini. Karena, mimpi dan aspirasi keluarga dapat tercapai hanya
dengan perencanaan keuangan yang matang
Asuransi kerugian
Menurut
undang-undang nomor 2 Tahun 1992 asuransi kerugian adalah usaha yang memberikan
jasa-jasa dalam penanggungan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan
tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak
pasti. Sedangkan perusahaan asuransi kerugian adalah perusahaan yang hanya
dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang usaha asuransi kerugian termasuk
reasuransi. Menurut undang-undang nomor 2 tahun 1992 perusahaan asuransi
kerugian tidak diperkenankan melakukan kegiatan di luar usaha asuransi kerugian
dan reasurans Asuransi kerugian di beberapa negara disebut general insurance.
Usaha
asuransi kerugian dapat dibagi menjadi 3 yaitu :
1.
Asuransi Kebakaran
Asuransi kebakaran merupakan jenis pertanggungan yang memberikan jaminan terhadap risiko-risiko
yang disebabkan oleh karena adanya suatu peristiwa kebakaran atau segala
sesuatu yang dapat disamakan dengan kebakaran terhadap barang-barang yang
diperdagangkan. Barang-barang yang dapat dipertanggungkan dalam asuransikebakaran
antara lain rumah tinggal, kantor, gedung, rumah sakit, hotel, pertokoan,
pabrik,instalasi, gudang, dan lain-lain.
Polis asuransi kebakaran yang berlaku di indonesia adalah
polis standar Kebakaran Indonesia yang berlaku sejak tahun 1982. Dalam polis
standar kebakaran ini dimuat risiko yang masuk dalam pertanggungan akibat
terjadinya kerugian atas kerusakan atas
harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan. Risiko yang
dipertanggungkan dalam asuransi kebakaran meliputi risiko kerusakan atau
kerugian yang disebabkan kebakaran , peledakan, petir dan kejatuhan kapal
terbang.
2. Asuransi Pengangkutan
Asuransi pengangkutan (marine
insurance) menjamin kerugian yang dialami tertanggung bila terjaddi kehilangan
maupun kerusakan barang yang diangkut pada saat pelayaran. Pertanggungan dapat
diberikan kepada pihak pemilik kapal, misalnya kapal rusak atau tenggelam,
maupun kepada pihak lain yang mengalami kerugian akibat pengangkutan tersebut,
misalnya kapal menabrak kapal lain, maka pihak asuransi harus menjamin kerugian
yang diderita pemilik kapal yang ditabrak.
3.
Asuransi Aneka
Asuransi aneka merupakan bentuk asuransi selain kedua bentuk
asuransi kerugian di atas. Contoh dari asuransi aneka antara lain :
1.) Asuransi
kecelakaan diri
2.) Asuransi
pencurian
3.) Asuransi
kendaraan bermotor
Manfaat
Asuransi Kerugian
Manfaat Asuransi Kerugian atau
istilahnya adalah general insurance yaitu asuransi yang akan mengganti
kemungkinan kerugian yang terjadi pada harta benda dan juga seluruh aset Anda.
Sebagai Gambaran adalah asurasi
mobil, kebakaran rumah atau toko, asuransi mesin-mesin, pabrik dan sebagainya.
Pada dasarnya asuransi memberikan
manfaat bagi pihak tertanggung, antara
lain:
1. Rasa aman dan perlindungan
Polis asuransi yang dimiliki oleh tertanggung akan
memberikan rasa aman dari risiko atau kerugian yang mungkin timbul. Kalau
risiko atau kerugian tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung (insured) berhak atas nilai kerugian
sebesar nilai polis atau ditentukan berdasarkan perjanjian antara tertanggung
dan penanggung.
2. Pendistribusian biaya dan manfaat
yang lebih adil
Prinsip keadilan diperhitungkan dengan matang untuk
menentukannilai pertanggungan dan premi yang harus ditanggung oleh pemegang
polis secara periodik dengan memperhatikan secara cermat faktor-faktor yang
berpengaruh besar dalam asuransi tersebut. Untuk mendapatkan nilai
pertanggungan, pihak penanggung sudah membuat kalkulasi yang tidak merugikan
kedua belah pihak. Semakin besar nilai pertangguangan, semakin besar pula premi
periodik yang harus dibayar oleh tertanggung.
3. Polis asuransi dapat dijadikan
sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.
4. Berfungsi sebagai tabungan dan
sumber pendapatan
Premi yang dibayarkan setiap periode memiliki
substansi yang sama dengan tabungan. Pihak penanggung juga memperhitungkan
bunga atas premi yang dibayarkan dan juga bonus (sesuai dengan perjanjian kedua
belah pihak).
5. Alat penyebaran risiko
Risiko yang seharusnya ditanggung oleh tertanggung
ikut dibebankan juga pada penanggung dengan imbalan sejumlah premi tertentu
yang didasarkan atas nilai pertanggungan.
6. Membantu meningkatkan kegiatan
usaha
Investasi yang dilakukan oleh para investor dibebani
dengan risikokerugian yang bisa diakibatkan oleh berbagai macam sebab
(pencurian, kebakaran, kecelakaan, dan lain-lain).
Macam-Macam
Asuransi Kerugian
Asuransi kerugian ini dapat dipilah sebagai berikut:
a) Asuransi
kebakaran adalah asuransi yang menutup risiko kebakaran.
b) Asuransi pengangkutan
adalah asuransi pengangkutan penanggung atau perusahaan asuransi akan menjamin
kerugian yang dialami tertanggung akibat
terjadinya kehilangan atau kerusakan saat pelayaran.
c) Asuransi aneka
adalah jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan kedalam kedua
asuransi diatas, missal : asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan
diri, dan lain sebagainya.
Contoh kasus :
(Foto: Dhani / Lokasi: Bandung)
PERTANYAAN :
Bu Nanny Erwin,
Saya
sebagai pemegang polis asuransi rumah tinggal pada sebuah perusahaan asuransi,
setiap tahun selalu memenuhi kewajiban saya membayar polis. Tahun ini merupakan
tahun kelima saya memegang polis asuransi untuk rumah tinggal. Asuransi ini
meliputi asuransi kebakaran dan bencana alam.
Awal tahun ini, rumah yang saya asuransikan itu terbakar.
Sebagai pemegang polis, saya kemudian mengajukan klaim atas peristiwa itu.
Semula petugas asuransi begitu ramah menerima dan melayani kami. Namun
belakangan saya merasa jengkel karena hingga sekarang klaim saya belum juga
diterima. Dalih mereka macam-macam. Padahal saat ini saya tengah membangun
kembali rumah yang terbakar itu. Rencananya, sebagian biaya pembangunan akan
kami ambil dari uang klaim asuransi tersebut.
Yang ingin saya tanyakan, kapan klaim harus diajukan dan berapa lama nasabah harus menunggu prosesnya? Berapa besar penggantian yang akan kami terima? Apakah tergantung dari besar kerusakan atau penggantiannya sesuai dengan nilai pertanggungannya? Jika klaim tidak kunjung cair, ke mana kami harus mengadu?
Demikian pertanyaan saya. Mohon penjelasan yang sedetail mungkin, sehingga saya menjadi lebih paham tentang seluk beluk asuransi rumah ini. Terima kasih.
Yang ingin saya tanyakan, kapan klaim harus diajukan dan berapa lama nasabah harus menunggu prosesnya? Berapa besar penggantian yang akan kami terima? Apakah tergantung dari besar kerusakan atau penggantiannya sesuai dengan nilai pertanggungannya? Jika klaim tidak kunjung cair, ke mana kami harus mengadu?
Demikian pertanyaan saya. Mohon penjelasan yang sedetail mungkin, sehingga saya menjadi lebih paham tentang seluk beluk asuransi rumah ini. Terima kasih.
Fadhel Fo
Petamburan, Jakarta
Petamburan, Jakarta
JAWABAN :
Bapak Fadhel,
Sebenarnya, aturan main dalam asuransi itu terdapat dalam ketentuan-ketentuan
polisnya. Maksudnya, segala hak dan kewajiban para pihak --Anda dan pihak
asuransi-- termasuk cara pengajuan klaim sudah diatur di sana. Sebagai
tertanggung, Anda tentu berhak atas klaim kebakaran tersebut, sepanjang
penyebab kebakaran tidak ada unsur kesengajaan dari pihak tertanggung.
Biasanya jika ada permohonan klaim, maka secara internal
pihak asuransi akan segera melakukan investigasi terhadap penyebab kebakaran
tersebut. Kemudian ditaksir jumlah kerugian. Jika tidak ditemukan unsur
kesengajaan/ kesalahan-kesalahan dari pihak tertanggung, pihak asuransi wajib
mengabulkan permohonan klaim tersebut.
Melihat dari segi prosedur, maka pencairan itu seharusnya
dapat dilakukan dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diajukan permohonan klaim. Adapun
hal-hal yang dapat menggugurkan/ membatalkan klaim tersebut, selain ada unsur
kesengajaan dari tertanggung atas kejadian tersebut juga karena adanya
perubahan objek tanggungan (rumah). Artinya, ada perubahan yang dapat
meningkatkan risiko atau unsur-unsur tambahan yang dapat mempermudah terjadinya
kebakaran tersebut.
Tentang besarnya pergantian akan dilihat dari ketentuan
polis asuransi. Jika klaim tidak kunjung dicairkan/ dikabulkan, Anda dapat
melakukan upaya hukum, yaitu menggugat ganti rugi secara perdata ke Pengadilan
Negeri setempat. Atau Anda dapat mengadukan ke pihak kepolisian sebagai kasus
penipuan. Namun kami menyarankan, sebelum melakukan upaya hukum tersebut di
atas, pelajari terlebih dahulu ketentuan-ketentuan yang ada dalam polis. Apakah
Anda mempunyai kesalahan? Sebaiknya cari tahu dulu apa alasan pihak asuransi
tidak mencairkan klaim tersebut. Ini semata, agar tuntutan hukum yang dilakukan
tidak sia-sia.
Manajemen Risiko
Polis asuransi adalah bukti tertulis
atau surat perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian asuransi.
Dengan adanya polis asuransi perjanjian antara kedua belah pihak mendapatkan
kekuatan secara hukum. Polis asuransi memuat hal-hal sebagai berikut:
1. Nomor polis
2. Nama dan alamat
tertanggung
3. Uraian risiko
4. Jumlah
pertanggungan
5. Jangka waktu
pertanggungan
6. Besar premi,
bea materai, dan lain-lain
7. Bahaya-bahaya
yang dijaminkan
8. Khusus untuk
polis pertanggungan kendaraan bermotor ditambah dengan nomor polisi, nomor
rangka, dan nomor mesin kendaraan.
Maka pihak yang dirugikan harus mempunyai bukti yang nyata dan sah
Daftar pustaka