Tata Cara Mendirikan
Koperasi
Kelompok masyarakat yang memiliki
kepentingan ekonomi dan atau usaha yang sama merupakan potensi dasar untuk
membentuk atau mendirikan koperasi primer. Dengan mengacu pada pasal 6 UU nO 25
tahun 1992 tentang perkoperasian, disebutkan bahwa koperasi primer dibentuk
oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Sedangkan koperasi sekunder dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Secara rinci, tahapan pendirian koperasi seperti telah
digambarkan pada peraga 4-1 adalah sebagai berikut.
1. Dua orang atau lebih yang
mewakili kelompok masyarakat atau yang sering disebut pemrakarsa, menghubungi
kantor koperasi di tingkat II (kabupaten atau kotamadya) untuk mendapatkan
penjelasan awal mengenai persyaratan dan tata cara mendirikan koperasi.
2. Selanjutnya, pemrakarsa
mengajukan proposal (gambaran umum) yang berisi tentang potensi ekonomi
anggota, jenis usaha yang akan dikembangkan, dasar pembentukan koperasi dan
sekaligus mengajukan permohonan ke pejabat kantor koperasi, dalam rangka
mempersiapkan rancangan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART)
koperasi yang akan didirikan.
3. Atas dasar permohonan pada
butir 2, pejabat kantor koperasi memberikan penyuluhan, yang intinya antara
lain berisi tentang pengertian koperasi, tujuan dan manfaat berkoperasi, hak
dan kewajiban anggota, dan peraturan-peraturan lainnya.
4. Penyuluhan dan rapat
pembentukan koperasi diharapkan dihadiri minimal 20 orang calon-calon anggota koperasi.
Rapat pembentukan koperasi ini dipimpin oleh pemrakarsa yang didampingi oleh
pejabat kantor koperasi, dengan materi rapat sebagai berikut.
·
Kesepakatan pembentukan koperasi
·
Pembahasan dan pensahan AD/ART koperasi
·
Penetapan pendiri koperasi
·
Pemilihan pengurus dan pengawas koperasi
·
Pengucapan sumpah/janji pengurus dan pengawas
koperasi
·
Sambutan-sambutan bila dianggap perlu
·
Penutup
5. Sejak rapat pembentukan
tersebut, koperasi telah dapat menjalankan aktivitas usahanya, antara lain :
·
Anggota membayar simpanan wajib, simpanan pokok,
dan simpanan lainnya
·
Pengurus menyelenggarakan administrasi
organisasi, usaha dan keuangan koperasi dan
·
Pengurus mulai melaksanakan kegiatan usaha atau
pelayanan kepada anggota, sesuai dengan bidang usaha yang telah disepakati
untuk dikembangkan koperasi seperti simpan pinjam, pertokoan, dan lain-lain
6. Pengurus mengajukan permohonan
pengesahan koperasi sebagai badan hukum ke kantor koperasi setempat. Permohonan
tersebut dibuat rangkap 3 dan aslinya bermeterai Rp 1000, disertai lampiran
sebagai berikut.
·
Akta pendirian dan AD/ART koperasi, dibuat
rangkap 3 dan aslinya bermeterai Rp 1000
·
Berita acara rapat pembentukan koperasi
·
Daftar hadir rapat pembentukan koperasi
·
Neraca awal koperasi atau surat pernyataan
pengurus, bahwa anggota telah membayar simpanan-simpanan yang telah ditetapkan
·
Daftar susunan pengurus dan pengawas koperasi
·
Daftar riwayat hidup masing-masing pengurus dan
pengawas koperasi
7. Pejabat kantor koperasi
setempat melakukan verifikasi dan penelitian atas kebenaran data-data yang
diajukan oleh pengurus koperasi tersebut. Apabila seluruh data yang disampaikan
telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundangan yang berlaku dan menurut
pengamatan koperasi tersebut menunjukkan prospek pengembangannya, maka pejabat kantor
koperasi setempat segera melakukan pencatatan. Kemudian dalam waktu paling
lambat 3 bulan, pejabat kantor koperasi menyerahkan akta badan hukum koperasi
tersebut kepada pengurus.
8. Untuk koperasi primer atau
sekunder yang wilayah operasinya lebih dari dua daerah tingkat II, maka kantor
koperasi tingkat II menyerahkannya kepada pejabat kantor wilayah departemen
koperasi ditingkat I (propinsi) untuk diverifikasi ataupun diteliti kebenaran
data-data koperasi yang diajukan.
9. Selanjutnya, apabila seluruh
data yang disampaikan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundangan yang
berlaku, maka akta badan hukum tersebut disampaikan kepada pejabat kantor
koperasi tingkat II, untuk diteruskan kepada koperasi yang bersangkutan.
v Langkah-langkah mendirikan koperasi
:
Langkah-langkah dalam
mendirikan koperasi harus sesuai dengan “pedoman tata cara mendirikan koperasi”
yang dikeluarkan oleh departemen koperasi, pengusaha kecil, dan menengah tahun
1998. pedoman tersebut adalah sebagai berikut.
Dasar Pembentukan :
Orang atau masyarakat yang
akan mendirikan koperasi harus memahami maksud dan tujuan koperasi, serta
kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan
pendapatan dan manfaat sebesar-besarnya bagi mereka. Hal-hal yang perlu diperhatikan
dalam pembentukan koperasi adalah sebagai berikut.
ü
Orang-orang yang mendirikan
dan yang menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan
ekonomi yang sama. Hal ini mengandung arti bahwa, tidak setiap orang dapat
mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan
atau kepentingan ekonominya. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan memiliki
profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan
memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi
tersebut tidak dalam kedaaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani,
terlibat masalah, atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun pidana.
Juga termasuk orang-orang yang diindikasikan sebagai orang yang suka menghasut
atau kena hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah persatuan gerakan
koperasi.
ü
Usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi
diartikan bahwa, usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu
menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja,
modal dan teknologi
ü
Modal sendiri harus
tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan, tanpa menutup
kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar
ü
Kepengurusan dan amanjemen
harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai
efisiensi dalam pengelolaan koperasi
Persiapan pembentukan
koperasi
Persiapan yang perlu
dilakukan dalam pendirian koperasi adalah sebagai berikut.
ü
Orang-orang yang bermaksud
mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapat penerangan dan penyuluhan
yang seluas-luasnya dari pejabat departemen koperasi, pengusaha kecil, dan
menengah. Sasarannya adalah, agar mereka memperoleh pengertian dan kejelasan
mengenai maksud dan tujuan pendirian koperasi. Termasuk diantaranya adalah
penjelasan mengenai apa sebenarnya koperasi itu, termasuk struktur
organisasinya, manajemen, serta kegiatan usahanya, dan yang paling penting
ialah mengenai landasan, prinsip/sendi dasar koperasi, keanggotaan dan
kepengurusannya.
ü
Disamping hal tersebut
diatas, juga sangat baik dilakukan pendidikan atau latihan lebih dahulu bagi
sebagian atau seluruh peminat yang akan mendirikan koperasi tersebut. Jika
hanya sebagian saja yang dapat memperoleh pendidikan/latihan, maka mereka itu
nantinya diharapkan dapat memberikan penerangan dan penjelasan secukupnya,
kepada rekan-rekannya mengenai bidang perkoperasian tadi. Jadi, dalam hal ini
pejabat koperasi dibantu dalam rangka memberikan penerangan dan penyuluhan
perkoperasian, yang berarti memperlancar pembentukan koperasi itu sendiri.
ü
Setelah dirasa cukup
pengertiannya dan dilandasi dengan keyakinan dan kesadran mereka, tanpa adanya
paksaan atau hanya ikut-ikutan saja, maka mereka dapat mengadakan rapat
pembentukan.
Rapat pembentukan
Setelah persiapan
pembentukan koperasi dilakukan, maka selanjutnya perlu diadakan rapat
pembentukan dengan ketentuan sebagai berikut.
ü
Rapat pembentukan dihadiri
oleh peminat-peminat tersebut diatas paling sedikit 20 orang dan dipimpin oleh
salah seorang/ lebih dari antara mereka sendiri
ü
Karena pentingnya rapat
pembentukan ini, seyogyanya mengundang pejabat/petugas departemen koperasi
setempat, untuk membantu kelancaran jalannya rapat, serta memberikan berbagai
petunjuk, penjelasan, dan dorongan agar maksud dan tujuan pendirian koperasi
tercapai
ü
Rapat membicarakan hal-hal
yang berkaitan dengan pembentukan koperasi, antara lain:
§ Tujuan pendirian koperasi
§ Usaha yang hendak dijalankan
§ Penerimaan dan persyaratan keanggotaan dan
kepengurusan
§ Penyusunan anggaran dasar
§ Menetapkan modal awal yang terdiri dari
simpanan-simpanan
§ Pemilihan pengurus dan badan pemeriksa koperasi
ü
Penyusunan AD/ART koperasi
harus selalu memperhatikan dan berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan yang
ada. AD/ART tersebut juga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan
undang-undang koperasi dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan tidak
berlawanan dengan kepentingan dan kebutuhan mereka bersama. Pada dasarnya,
hal-hal yang harus dimuat dalam anggaran dasar adalah:
§ Nama, pekerjaan, serta tempat tinggal para pendiri
koperasi
§ Nama lengkap dan nama singkatan dari koperasi
§ Tempat kedudukan koperasi dan daerah kerjanya
§ Maksud
dan tujuan koperasi
§ Jenis dan
kegiatan usaha yang akan dilakukan
§ Syarat-syarat keanggotaan dan kepengurusan
§ Ketentuan-ketentuan mengenai hak, kewajiban, dan tugas
anggota dan para pelaksana lainnya
§ Ketentuan-ketentuan
mengenai rapat-rapat anggota dan pengurus
§ Ketentuan-ketentuan
mengenai simpanan-simpanan(permodalan) sisa hasil usaha, tanggungan
anggota/koperasi, dan sisa kekayaan apabila koperasi dibubarkan, dan
§ Lain-lainnya sesuai dengan pembicaraan dalam rapat
pembentukan dimaksud
Pengajuan permohonan untuk
mendapatkan pengesahan hak badan hukum koperasi
Untuk mendapatkan
pengesahan badan hukum koperasi, langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah
sebagai berikut.
ü
Para pendiri (atau orang
yang diberi kuasa) mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada kepala
kantor departemen koperasi, pengusaha kecil dan menengah (PKM) yang bertempat
tinggal/berdomisili diwilayah koperasi yang akan dibentuk, atau kepada menteri
koperasi, PKM, dalam hal ini sekretaris jenderal bagi koperasi primer/koperasi
sekunder yang anggotanya bertempat tinggal pada beberapa propinsi sesuai dengan
skala usaha koperasi yang bersangkutan.
ü
Permintaan pengesahan
tersebut diajukan dengan lampiran sebagai berikut.
§ Dua rangkap akte pendirian, satu diantaranya
bermeterai cukup
§ Berita acara rapat pembentukan
§ Surat bukti penyetoran modal sekurang-kurangnya
sebesar simpanan pokok. Surat bukti penyetoran
modal dapat berupa surat keterangan yang dibuat pendiri koperasi dan harus
menggambarkan jumlah sebenarnya dengan menunjukkan salinan pembayaran simpanan
pokok dan atau simpanan wajib
ü
Disamping itu, pengurus
harus telah menyediakan dan mengisi buku daftar anggota dan buku pengurus yang
merupakan bukti sahnya keanggotaan dan kepengurusan orang-orang yang tercantum,
yang telah ditandatangani
ü
Setelah menerima surat permohonan
tersebut, pejabat koperasi setempat (kepala kantor koperasi dan PKM
kabupaten/kotamadya setempat) segera memberikan surat tanda penerimaan yang
ditandatangani dan diberi tanggal, kepada pendiri/pengurus koperasi yang
bersangkutan. Bersamaan dengan itu pejabat segera mencatatkan koperasi tadi
dalam buku daftar pencatatan yang telah tersedia.
ü
Perlu diperhatikan bahwa,
jika surat permohonan yang diajukan tidak dilengkapi dengan lampiran-lampiran
yang diperlukan, atau meskipun lampirannya lengkap akan tetapi tidak sempurna
seperti yang telah ditentukan, maka pejabat koperasi berhak untuk memberikan
surat permohonan tersebut untuk diajukan lagi setelah dilengkapi atau
disempurnakan dengan lampiran-lampiran yang diperlukan atau pengisian yang
sempurna.
Pendaftaran koperasi
sebagai badan usaha
ü Setelah
surat tanda penerimaan diberikan kepada koperasi yang bersangkutan, pejabat
koperasi setempat wajib mengadakan penelitian dengan jalan mengadakan
peninjauan dan pemeriksaan setempat selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak
tanggal penerimaan permohonan tadi. Penelitian itu penting untuk mengetahui
secara langsung apakah persyaratan pembentukan telah terpenuhi, telah ada
kegiatan dan sesuai dengan maksud dan tujuan atau tidak seperti apa yang telah
disebutkan dalam anggaran dasar koperasi yang bersangkutan, serta apakah
mempunyai dasar-dasar yang kuat untuk kelangsungan hidupnya.
ü Atas
dasar penelitian pemeriksaan tersebut diatas, pejabat koperasi setempat
menetapkan pendapatnya seperti berikut.
§ Menyetujui pembentukan koperasi yang bersangkutan dan
setuju agar koperasi tesebut mendapat hak badan hukum koperasi
§ Atau menunda ataupun menolak pembentukan dan pemberian
badan hukum koperasi
ü Jika
ternyata telah memenuhi persyaratan pembentukan dan ada dasar kelangsungan
hidupnya, pejabat menyatakan persetujuan dan meneruskan permohonan pengesahan
badan hukum koperasi yang bersangkutan (lengkap dengan lampiran-lampirannya:
anggaran dasar, berita acara rapat pembentukan, dan neraca awal, ditambah rekomendasi
pejabat berupa surat persetujuannya) kepada pejabat yang berwenang memberikan
pengesahan badan hukum koperasi
ü Kepala kantor departemen koperasi, PKM atau menteri
koperasi, PKM dalam hal ini sekretaris jenderal departemen koperasi, PKM akan
melakukan penelitian terhadap materi anggaran dasar, terutama mengenai
keanggotaan, permodalan, kepengurusan dan bidang usaha yang akan dijalankan
harus layak secara ekonomi
ü Materi anggaran dasar tersebut tidak boleh
bertentangan dengan Undang-Undang No 25 tahun 1992 tentang perkoperasian dan
tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan
Pengesahan akte pendirian
ü Dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan terhitung sejak
penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan,
pejabat terkait harus telah memberikan jawaban pengesahannya
ü Apabila pejabat yang berhak memberikan pengesahan
badan hukum koperasi (dalam hal ini direktur jenderal bina lembaga koperasi
atau kepala wilayah departemen koperasi setempat) berkeberatan atas isi akte pendirian/
anggaran dasar koperasi yang bersangkutan (karena menganggap ada
ketidaksesuaian dengan undang-undang koperasi dan peraturan-peraturan
pelaksanaannya, dan menganggap ada ketidaksesuaian kegiatan koperasi tersebut
dengan maksud dan tujuannya), maka para pendiri koperasi tesebut dapat
mengajukan banding kepada menteri koperasi dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung
sehari setelah penerimaan surat permohonan banding tersebut. Keputusan menteri
dimaksud merupakan keputusan terakhir
ü Apabila pejabat yang berwenang / berhak memberikan
pengesahan badan hukum koperasi berpendapat bahwa, akta pendirian/ anggaran
dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang koperasi dan
peraturan-peraturan pelaksanaannya serta kegiatannya sesuai dengan tujuannya,
maka akta pendirian akan didaftarkan dengan nomor urut yang sesuai dalam buku
daftar umum yang disediakan khusus untuk keperluan itu pada kantor pejabat.
Kedus buah akta pendirian/ anggaran dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor
pendaftaran serta tanda pengesahan oleh pejabat atas nama menteri
ü Tanggal pendaftaran akta pendirian berlaku sebagai
tanggal resmi berdirinya koperasi. Sejak tanggal pendaftaran tersebut, koperasi
yang bersangkutan adalah badan hukum, sah sebagai badan hukum, sehingga segala hak
dan kewajiban yang timbul serta ikatan yang diadakan atas namanya sebelum
tanggal pendaftaran tersebut seketika itu berakhir. Pejabat mengumumkan setiap
pengesahan koperasi di dalam berita negara
ü Buku daftar umum serta akta-akta yang disimpan pada
kantor pejabat dapat dilihat dengan cuma-cuma oleh umum. Sedang salinan atau
petikan akta/anggaran dasar koperasi dapat diperoleh oleh yang bersangkutan
dengan mengganti biaya salinan, dan harus dilegalisasikan oleh pejabat koperasi
yang bersangkutan. Agar setiap orang dengan segera dapat mengetahui sifat
organisasi dan kegiatannya, maka sebaiknya koperasi yang bersangkutan harus
memakai nama koperasi, yang menunjukkan golongan atau usaha koperasi tersebut
ü Badan hukum yang diperoleh memungkinkan koperasi untuk
melaksanakan segala tindakan hukum termasuk hal pemilikan atas tanah dan
bangunan, sebagai diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang agraria,
serta melakukan usaha-usaha yang meliputi seluruh bidang ekonomi
ü Surat-surat
atau formulir yang diperlukan dalam rangka permohonan mendapatkan badan hukum
koperasi tersedia pada kantor koperasi setempat
sumber :
buku koperasi teori dan praktik (Arifin sitio & Halomoan tamba)