Selasa, 28 Maret 2017

tugas 3 Ekonomi Koperasi

TUGAS III

1)  Pengertian koperasi (menurut ahli)

1)      Definisi Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

2)      Definisi Hatta
“Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’”

3)      Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

4)      Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.

5)      Definisi menurut saya
Koperasi adalah sebuah organisasi bisnis yang dioperasikan demi kepentingan bersama dan berlandaskan berdasarkan asas kekeluargaan dan juga asas demokrasi ekonomi serta terdiri dari beberapa anggota didalamnya.



2)   Tujuan dan fungsi koperasi

Ø Tujuan Koperasi
Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Tujuan koperasi tersebut masih bersifat umum. Tujuan yang jelas dan dapat dioperasikan akan memudahkan pihak manajemen dalam mengelola koperasi. Dalam tujuan tersebut dikatakan bahwa, koperasi memajukan tujuannya dapat diukur dari peningkatan kesejahteraan anggota.



Ø Prinsip-prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan - ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi. Berikut ini disajikan 7 prinsip koperasi yang paling sering dikutip
·         Prinsip Munkner
·         Prinsip Rochdale
·         Prinsip Raiffeisen
·          Prinsip Herman Schulze
·         Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
·         Prinsip koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967, dan
·         Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25 tahun 1992

1)      Prinsip Munkner
Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang diturunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut.

No
Gagasan umum
Prinsip-prinsip koperasi
1.
Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan (selp-help based on solidarity)
1. Keanggotaan bersifat sukarela (voluntary membership)
2.
Demokras (democracy)
2. Keanggotaan terbuka  (open membership)
3.
Kekuatan modal tidak diutamakan (neutralised capital)
3. Pengembangan anggota (member promotion)
4.
Ekonomi (economy)
4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan (identity of co-owners and customers)
5.
Kebebasan (liberty)
5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (democratic management and control)
6.
Keadilan (equity)
6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang (personal cooperation)
7.
Memajukan kehidupan sosial melalui pendidikan (social advancement through education)
7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi (indivisible social capital)
8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (economic efficiency of the cooperative enterprise)
9. Perkumpulan dengan sukarela (voluntary association)
10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (autonomy in goal setting and decision making)
11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi (fair and just   distribution of economic result)
12. Pendidikan anggota (member education)

2)      Prinsip Rochdale
Adapun unsur-unsur prinsip Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
·         Pengawasan secara demokratis (democratic control)
·         Keanggotaan yang terbuka (open membership)
·         Bunga atas modal dibatasi ( a fixed or limited interest on capital)
·         Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing masing anggota (the distribution of surplus in dividend to the member in proportion to their purchases)
·         Penjualan sepenuhnya dengan tunai (trading strictly on a cash basis)
·         Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan (selling only pure and unadulterated goods)
·         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi (providing the education of the members in cooperative principles)
·         Netral terhadap politik dan agama (political and religious neutrality)

3)      Prinsip Raiffesien
Prinsip Raiffesien adalah sebagai berikut: 
·         Swadaya
·         Daerah kerja terbatas
·         SHU untuk cadangan
·         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·         Usaha hanya kepada anggota
·         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
  
4)      Prinsip Schulze
Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
·         Swadaya
·         Daerah kerja tak terbatas
·         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·         Tanggung jawab anggota terbatas
·          Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·         Usah tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

5)      Prinsip ICA
Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi dirinci sebagai berikut:
·         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat (open and voluntarily membership)
·         Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (democratic control- one member one vote)
·         Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of capital)
·         SHU dibagi 3:
ü  Sebagian untuk cadangan
ü  Sebagian untuk masyarakat
ü  Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
·         Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus (promotion of education)
·         Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik ditingkat regional, nasional, maupun internasional (intercooperative network)

6)      UU No. 12 tahun 1967
Prinsip-prinsip atau sendi-sendi dasar koperasi menurut UU. No 12 tahun 1967, adalah sebagi berikut:
·         Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
·         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
·         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
·         Adanya pembatasan bunga atas modal
·         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
·         Usaha dan ketatalakasanaannya bersifat terbuka
·         Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri


  
7)      UU No. 25 tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No 25 tahun 1992 dan yang berlaku saat ini di Indonesia adalah sebagai berikut:
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerja sama antar koperasi



Sumber : Buku Koperasi Teori dan Praktik (Karangan Arifin Sitio & Halomoan Tamba)

Tugas 2 Ekonomi Koperasi


TUGAS II


Sejarah perkembangan koperasi

Sejarah lahirnya koperasi
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di kota Rochdale pada tahun 1844.Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, koperasi Rochdale dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk kebutuhan sehari-hari. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat koperasi pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9000 orang pekerja. Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News. The women’s cooperative guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, di samping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative college di Manchester yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama. Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan membentuk fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Louis Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional. Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze (1808-1883) di Denmark dan sebagainya. Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia disamping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian koperasi Rochdale, seiring dengan perkembangannya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam kongres koperasi internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuk ICA, maka koperasi telah menjadi suatu  gerakan internasional.

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Menurut Sukoco dalam bukunya “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”, badan hukum koperasi pertama di Indonesia adalah sebuah koperasi di Leuwiliang, yang didirikan pada tanggal 16 desember 1895. Pada hari itu, Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto bersama kawan-kawan telah mendirikan Bank simpan pinjam untuk menolong sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang, yang dikala itu merajalela. Bank simpan pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden”. Dalam bahasa Indonesia, artinya kurang lebih sama dengan bank simpan pinjam para”priyayi” Purwokerto. Pada tahun 1896 berdirilah “De Poerwokertosche hulp, spaar en landbouw creditbank” atau bank simpan pinjam dan kredit pertanian Purwokerto. Perlu diingat bahwa Indonesia baru mengenal perundang-undangan koperasi pada tahun 1915, yaitu dengan diterbitkannya “Verordening op de Cooperative Vereninging”,Kononklijk besluit 7 april 1915, Indisch staatsblad no 431. Peraturan tersebut tidak ada bedanya dengan undang-undang koperasi negeri Belanda menurut Staatsblad tahun 1876 No.227. Jadi, karena perundang-undangan koperasi baru ada pada tahun 1915, maka pada tahun 1895 badan hukum koperasi belum dikenal di Indonesia. Pada tahun 1920, diadakan Cooperative Commissie yang diketahui oleh Dr.JH.Boeke sebagai Adviseur voor volks-credietwezen. Pada bulan september 1921 koperasi dibutuhkan untuk memperbaiki perekonomian rakyat. Pada tahun 1927 dikeluarkanlah Regeling Inlandsche Cooperative Vereenigingen (sebuah peraturan tentang koperasi yang khusus berlaku bagi golongan bumi putra). Pada tahun 1930 didirikanlah jawatan koperasi. Jawatan koperasi waktu itu dipimpin oleh Prof. J.H. Boeke. Sejak lahirnya, jawatan koperasi (1930-1934) masuk dalam lingkungan Departemen BB(Departemen dalam negeri). Kemudian pada tahun 1935, jawatan koperasi dipindahkan ke departemen EZ (Departemen kehakiman). Pada tanggal 12 juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal 12 juli diperingati sebagai Hari Koperasi. Pada tahun 1960, Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Kemudian pada tahun 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin. Pada tahun 1965, pemerintah mengeluarkan undang-undang No.14 tahun 1965, dimana prinsip NASAKOM diterapkan pada koperasi. Kemudian, pada tahun 1967, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian yang mulai berlaku tanggal 18 desember 1967. Dengan berlakunya UU ini, semua koperasi wajib menyesuaikan diri dan dilakukan penertiban organisasi koperasi. Keharusan menyesuaikan diri dengan UU tersebut mengakibatkan penurunan jumlah koperasi, dari sebesar 64000 unit (45000 unit diantaranya telah berbadan hukum) tinggal menjadi 15000 unit. Selebihnya tidak dapat menyesuaikan diri. Pada tahun 1992, UU No. 12 Tahun 1967 tersebut disempurnakan dan diganti menjadi UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di samping UU No. 25 tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi. Peraturan pemerintah tersebut juga sekaligus memperjelas kedudukan koperasi dalam usaha jasa keuangan, yang membedakan koperasi yang bergerak di sektor moneter dan sektor riil.



Sumber : Buku Koperasi Teori dan Praktik (Karangan Arifin Sitio & Halomoan Tamba)

Kamis, 23 Maret 2017

tugas 1 Ekonomi Koperasi

TUGAS I

1.     Konsep koperasi
Munkner dari University of Marburg, Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi dua: konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang ada berasal dari Negara-negara barat dan Negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep yang berkembang di Negara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedu konsep tersebut.

a.       Konsep koperasi barat
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok.

Unsur egoistik diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut :
·         Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
·         Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
·         Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
·         Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
b.      Konsep koperasi sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasinya yang menyeluruh. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif  sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
c.       Konsep koperasi negara berkembang
Koperasi di negara berkembang mempunyai ciri yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena apabila masyarakat dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperai, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima.
Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.


2.     Latar belakang koperasi

Secara garis besar, ideologi negara-negara di dunia ini dapat dikelompokan menjadi 3 yaitu:
·         Liberalisme / kapitalisme
·         Sosialisme
·         Tidak termasuk liberalisme maupun sosialisme



Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun akan mejiwai sistem perekonimian dan ideology bangsa tersebut.

Hubungan ideologi, sistem perekonomian, dan aliran koperasi

Ideologi
Sistem perekonomian
Aliran koperasi
Liberalisme/kapitalisme
Sistem ekonomi bebas/ liberal
yardstick
Komunisme/sosialisme
Sistem ekonomi sosialis
sosialis
Tidak termasuk liberalisme dan sosialisme
Sistem ekonomi campuran
Persemakmuran (commonwealth)



Aliran koperasi
Paul hubert casselman membagi aliran koperasi menjadi 3 aliran yaitu :
·         Aliran yardstick
·         Aliran sosialis
·         Aliran persemakmuran (commonwealth)
·          
1.      Aliran Yardstick
Aliran ini pada dijumpai di negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme.Walaupun demikian, aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam sistem dan struktur perekonomiannya. Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat dibawah sistem kapitalisme, seperti Amerika serikat, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda, dan lain-lain.

2.      Aliran sosialis
Lahirnya aliran ini tidak terlepas dari berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh kapitalisme. Karena itu, pada abad XIX, pertumbuhan koperasi di negara-negara barat sangat didukung oleh kaum sosialis. Menurut aliran ini, koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran banyak dijumpai di negara-negara Eropa timur dan Rusia.

3.      Aliran Persemakmuran
Aliran persemakmuran (commonwealth) memandang koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Mereka yang menganut aliran ini berpendapat bahwa, untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi rakyat terutama berskala kecil akan lebih mudah dilakukan apabila melalui organisasi koperasi. Menurut aliran ini, organisasi ekonomi sistem kapitalis masih tetap dibiarkan berjalan, akan tetapi tidak menjadi sokoguru perekonomian. Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Dalam tulisannya di harian KOMPAS (8 Agustus 1984) yang berjudul “Kemakmuran Masyarakat berasaskan koperasi” E.D.Damanik membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of coopertives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :

·         Cooperative commonwealth school
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan ditengah masyarakat.

·         School of modified capitalism atau juga disebut school of competitive yardstick
Suatu paham yang mengangap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.Di sini koperasi harus mampu bersaing di pasar.

·         The socialist school
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis

·         Cooperative sector school
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada diantara kapitalis dengan sosialis.

Perbedaan aliran koperasi
Aliran koperasi
Peranan koperasi
Hubungan dengan pemerintah
Yardstick
Koperasi berperan sebagai alat pengukur, penyeimbang, penetral, dan pengoreksi dampak negatif yang ditimbulkan oleh sistem ekonomi liberal (kapitalisme)
Hubungan gerakan koperasi dengan pemerintah bersifat netral, dimana pemerintah tidak campur tangan terhadap jatuh bangunnya organisasi koperasi dimasyarakat
Sosialis
Koperasi berperan sebagai alat dalam mencapai masyarakat yang sosialis yang bercorak kolektif
Koperasi merupakan alat pemerintah dan menjadi bawahan pemerintah. Dengan demikian, koperasi tidak mempunyai otonomi
Persemakmuran (Commonwealth)
Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat
Hubungan koperasi dengan pemerintah bersifat kemitraan (partnership). Koperasi tetap mempunyai otonomi, dan pemerintah mempunyai tanggungjawab untuk ikut mengembangkan koperasi ditengah-tengah masyarakat.


Description: C:\Users\ADMINI~1\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image001.gif
Sumber : Buku Koperasi Teori dan Praktik (Karangan Arifin Sitio & Halomoan Tamba)








\