Minggu, 16 April 2017

Anggaran Dasar Koperasi

Anggaran dasar koperasi

Ø  Anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi
Pendirian koperasi didasari oleh keinginan dari beberapa orang yang bersepakat bergabung, mengelola kegiatan dan kepentingan ekonominya didalam wadah koperasi. Wujud kesepakatan untuk mengikatkan diri didalam wadah koperasi tersebut selanjutnya dirumuskan dalam bentuk anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART). Dengan demikian, AD/ART merupakan bentuk perikatan dalam koperasi, yang menjadi pedoman bagi semua pihak yang terkait dengan koperasi, baik dalam pengelolaan tata kehidupan organisasi maupun usaha.
                                               
Ø  Arti modal koperasi
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI  (UU NO. 12/1967)
    Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota  untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama  untuk semua anggota
     Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
  Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus
Menurut UU No 25/1992 disebutkan bahwa modal koperasi terdiri dari :
ü  Modal sendiri dan Modal pinjaman
Modal sendiri bersumber dari:
·      Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok ini sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
·      Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
·      Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
·      Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya
Sedangkan modal pinjaman atau modal luar, bersumber dari:
·      Anggota, yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan Koperasi lainnya dan/atau anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerja sama antara koperasi
·      Bank dan lembaga keuangan laninnya, yaitu pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
·      Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
·      Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.

Ø  Distribusi cadangan koperasi

Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. 

ü  Manfaat Distribusi Cadangan
·      Memenuhi kewajiban tertentu
·      Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
·      Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari Perluasan usaha

sumber : buku koperasi teori dan praktik (Arifin sitio & Halomoan tamba)


Koperasi Sebagai Badan Usaha

Koperasi sebagai badan usaha

Ø  Pengertian badan usaha
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan atau jasa untuk dijual (Dominick salvatore, 1989). Dalam setiap perusahaan modern, ada 4 sistem yang saling berinteraksi dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai perusahaan tersebut, yaitu:
       ·         Sistem keuangan/ekonomi (economic/financial system)
       ·         Sistem teknik (technical system)
       ·         Sistem organisasi dan personalia (human/organizational system),dan
       ·         Sistem informasi (information system)
Ditinjau dari sudut sistem yang saling berinteraksi dalam perusahaan tersebut, maka perusahaan dapat diartikan sebagai kombinasi dari manusia, aset-aset fisik, dan nonfisik, informasi dan teknologi. Dengan demikian organisasi perusahaan adalah unit-unit ekonomi, dan karena itu, seluruh aktivitasnya dianalisis dengan model-model ekonomi

Ø  Koperasi sebagai badan usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No 25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi. Karena itu, koperasi harus dapat menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan usahanya.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (nonkoperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Dalam bahasa ekonomi atau teori pemasaran, pengguna jasa ini disebut pelanggan (customer). untuk koperasi primer di Indonesia, anggotanya minimal 20 orang. Dengan demikian, anggota koperasi adalah orang sebagai individu yang merupakan subjek hukum dan subjek ekonomi tersendiri. Mereka ini mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, yang diwadahi oleh koperasi dalam memenuhi kepentingan ekonomi tersebut.

Ø  Tujuan dan nilai koperasi
Model dasar dari suatu perusahaan bisnis diperoleh dari teori perusahaan (theory of firm). teori perusahaan menekankan bahwa perusahaan perlu menetapkan tujuan, sehingga dengan demikian perusahaan dapat menentukan apa yang harus dilakukan, menyusun program aksinya, menetapkan sasarannya, menyusun indikator keberhasilannya, serta strategi dan taktik apa yang harus dilaksanakan.
  §  Memaksimumkan keuntungan
Agar konsep tujuan perusahaan ini lebih mudah dipahami, maka pendekatan yang dilakukan adalah dari aspek ekonomi manajerial (managerial economics). seperti diketahui bahwa keuntungan (profit =P) diperoleh dari penerimaan total (total revenue=TR) dikurangi dengan biaya total (total cost =TC). Dengan menggunakan model matematika, hubungan tersebut dapat ditulis sebagai berikut.
P=TR-TC
Selanjutnya, penerimaan total (TR) dapat ditulis sebagai berikut:
TR=Q X P
Dimana Q=jumlah (quantity), P=harga (price)
Perlu diketahui bahwa penerimaan total tergantung dari aktivitas:
(1) penjualan atau permintaan atas output perusahaan
(2) Harga
Ini berarti, bahwa untuk memaksimumkan keuntungan maka variabel yang utama diperhatikan adalah faktor-faktor yang berkaitan dengan penerimaan itu sendiri. Dalam hal ini, maka jumlah dan harga output perusahaan menjadi variabel utama.
  §  Memaksimumkan nilai perusahaan
Apabila perusahaan lebih memilih untuk tidak memaksimumkan keuntungan karena hal tersebut bersifat jangka pendek, maka alternatif memaksimumkan nilai perusahaan adalah tujuan yang tepat untuk jangka menengah atau jangka panjang.
Nilai perusahaan (value of firm) adalah nilai dari laba yang diperoleh dan yang diharapkan pada masa yang akan datang, yang dihitung pada masa sekarang dengan memperhitungkan tingkat resiko dan tingkat bunga yang tepat. Menurut teori perusahaan atau teori investasi, nilai sekarang (net present value) perusahaan ditulis sebagai berikut.
Nilai perusahaan     =       E   TRt-TCt
(value of firm)               T=0  (1+r)t

Dimana : TR = Penerimaan total pada tahun t
        TC= Biaya total pada tahun t
        t = tahun
        R = discounted factor atau discount rate

Persamaaan diatas memberikan suatu makna dalam menganalisis keputusan manajerial, antara lain bahwa discount rate (r) tergantung atas:
-          Risiko yang diterima perusahaan
-          Biaya dari dana/ modal pinjaman

  §  Meminimumkan biaya
Tujuan yang ketiga dari perusahaan secara umum adalah menyangkut efisiensi atau lebih dikenal dengan meminimumkan biaya. Secara matematis, rumusan biaya ini dapat diekspresikan sebagai berikut.
TC=FC+VC
Dimana: TC= biaya total (total cost)
   FC = biaya tetap (fixed cost)
   VC = biaya variabel (variable cost)
Biaya total (TC) ini tergantung dari:
-          Teknologi produksi yang digunakan perusahaan
-          Harga sumber daya yang digunakan perusahaan

 Ø  Mendefinisikan tujuan perusahaan koperasi
Apa relevansi konsep tujuan perusahaan sebagaimana yang diuraikan sebelumnya terhadap badan usaha koperasi? Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at a cost). untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.

 Ø  Keterbatasan teori perusahaan
Dalil atau postulat teori perusahaan yang mengatakan bahwa tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa kritik dari teori tersebut adalah sebagai berikut.
  §  Tujuan perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh william banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders). berdasarkan studi empiris, ditemukan bahwa ada korelasi yang erat antara gaji dengan penjualan, dan bukan antara gaji dengan laba.
  §  Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan penggunaan manajemen (maximization of management utility). Dalil ini diperkenalkan oleh Oliver wiliamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock options), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan
  §  Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behaviour). postulat ini dikembangkan oleh Herbert simon. Di dalam perusahaan modern yang sangat besar dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian karena kekurangan data, maka manager tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar (market share), dan lain-lain. Konsep ini dikenal sebagai Simon satisfying behaviour.
Dari uraian diatas dapat dilihat bahwa, teori perusahaan begitu luas, namun sayangnya tidak memberikan suatu alternatif yang memuaskan bagi koperasi. Untuk perusahaan koperasi, nampaknya dua pendapat terakhir tetap menjadi acuan manajer ataupun pengelolanya. Di satu sisi, koperasi harus memuaskan anggotanya sebagai pemilik perusahaan di mana koperasi dituntut harus mampu menghasilkan keuntungan atau sisa hasil usaha, namun disisi lain, koperasi harus dapat memberi pelayanan yang memuaskan kepada konsumen (anggota dan masyarakat sekitar) secara optimal.
  Ø  Teori laba & fungsi laba
Dalam perusahaan koperasi, laba disebut sebagai Sisa Hasil Usaha(SHU). Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
  §  Teori laba menanggung risiko (risk-bearing theory of profit). menurut teori ini, keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh oleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata. Misalnya, perusahaan yang bergerak dibidang eksplorasi minyak
  §  Teori laba friksional(frictional theory of profit). teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang (long run equilibrium). misalnya, krisis minyak tahun 70-an mengakibatkan permintaan yang sangat drastis, dan ini membuat perusahaan mendapat keuntungan yang besar. Kemudian pada tahun 80-an, harga minyak drastis turun yang menjadikan perusahaan mengalami kerugian.
  §  Teori laba monopoli (monopoly theory of profits). teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menetapkan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Dengan demikian perusahaan menikmati keuntungan. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui:
  ü  Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
  ü  Skala ekonomi
  ü  Kepemilikan hak paten atau
  ü  Pembatasan dari pemerintah



 §  Teori laba inovasi (innovation theory of profit). menurut teori ini, laba diperoleh karena keberhasilan perusahaan dalam melakukan inovasi. Misalnya, steve jobs yang menemukan komputer apple, atau perusahaan gillette yang selalu melakukan inovasi terhadap produk pisau cukurnya
 §  Teori laba efisiensi manajerial (managerial efficiency theory of profit). teori ini menekankan bahwa perusahaan yang dikelola secara efisien akan memperoleh laba diatas rata-rata laba normal.

Dari uraian teori laba tersebut dapat disimpulkan bahwa, sesuai dengan konsep koperasi, maka perusahaan koperasi akan memperoleh laba dari hasil efisiensi manajerial, karena orientasi usahanya lebih menekankan pada pelayanan usaha yang dapat memberikan manfaat dan kepuasan bersama para anggotanya.
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih besar dari industri/perusahaan. Keuntungan yang tinggi merupakan insentif bagi perusahaan untuk meningkatkan outputnya dalam jangka panjang. Sebaliknya, laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

 Ø  Kegiatan usaha koperasi
Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No 25/1992, pasal 43, yaitu:
 §  Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya. Pada poin ini, konsep ideal koperasi seperti digambarkan sebelumnya masih seirama dengan ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan.
 §  Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi. Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya. Kelebihan kapasitas tersebut dimanfaatkan untuk berbisnis dengan nonanggota, untuk mengoptimalkan skala ekonomi (economies of scale) dalam arti memperbesar volume usaha dan menekan biaya per unit yang memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada anggota
 §  Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.

 Ø  Sisa hasil usaha koperasi
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, sisa hasil usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue/TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost/TC) dalam satu tahun buku.
Pembagian SHU tentu tidak terlepas dari filosofi dasar koperasi, dimana asas keadilan menjadi hal yang paling penting untuk dilaksanakan dalam kehidupan berkoperasi. Karena itu, kerangka teori dan praktik cara menghitung SHU bagian anggota ditempatkan menjadi bab sendiri. Dari pengamatan penulis di lapangan baik sebagai praktisi koperasi, pembina koperasi, maupun sebagai pengajar mata kuliah ekonomi koperasi dan manajemen koperasi di perguruan tinggi, ternyata masih banyak yang tidak mengetahui bagaimana cara perhitungan SHU disetiap koperasi. Terdapat koperasi yang SHU-nya dibagi rata kepada seluruh anggotanya, ada juga yang hanya dalam pembukuannnya saja, ada yang tidak dibagi sama sekali, dan banyak kasus lagi.


sumber : buku koperasi teori dan praktik (Arifin sitio & Halomoan tamba)

Tata Cara Mendirikan Koperasi

Tata Cara Mendirikan Koperasi

Kelompok masyarakat yang memiliki kepentingan ekonomi dan atau usaha yang sama merupakan potensi dasar untuk membentuk atau mendirikan koperasi primer. Dengan mengacu pada pasal 6 UU nO 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, disebutkan bahwa koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Sedangkan koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Secara rinci, tahapan pendirian koperasi seperti telah digambarkan pada peraga 4-1 adalah sebagai berikut.
1. Dua orang atau lebih yang mewakili kelompok masyarakat atau yang sering disebut pemrakarsa, menghubungi kantor koperasi di tingkat II (kabupaten atau kotamadya) untuk mendapatkan penjelasan awal mengenai persyaratan dan tata cara mendirikan koperasi.
2. Selanjutnya, pemrakarsa mengajukan proposal (gambaran umum) yang berisi tentang potensi ekonomi anggota, jenis usaha yang akan dikembangkan, dasar pembentukan koperasi dan sekaligus mengajukan permohonan ke pejabat kantor koperasi, dalam rangka mempersiapkan rancangan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) koperasi yang akan didirikan.
3. Atas dasar permohonan pada butir 2, pejabat kantor koperasi memberikan penyuluhan, yang intinya antara lain berisi tentang pengertian koperasi, tujuan dan manfaat berkoperasi, hak dan kewajiban anggota, dan peraturan-peraturan lainnya.
4. Penyuluhan dan rapat pembentukan koperasi diharapkan dihadiri minimal 20 orang calon-calon anggota koperasi. Rapat pembentukan koperasi ini dipimpin oleh pemrakarsa yang didampingi oleh pejabat kantor koperasi, dengan materi rapat sebagai berikut.
·         Kesepakatan pembentukan koperasi
·         Pembahasan dan pensahan AD/ART koperasi
·         Penetapan pendiri koperasi
·         Pemilihan pengurus dan pengawas koperasi
·         Pengucapan sumpah/janji pengurus dan pengawas koperasi
·         Sambutan-sambutan bila dianggap perlu
·         Penutup
5. Sejak rapat pembentukan tersebut, koperasi telah dapat menjalankan aktivitas usahanya, antara lain :
·         Anggota membayar simpanan wajib, simpanan pokok, dan simpanan lainnya
·         Pengurus menyelenggarakan administrasi organisasi, usaha dan keuangan koperasi dan
·         Pengurus mulai melaksanakan kegiatan usaha atau pelayanan kepada anggota, sesuai dengan bidang usaha yang telah disepakati untuk dikembangkan koperasi seperti simpan pinjam, pertokoan, dan lain-lain
6. Pengurus mengajukan permohonan pengesahan koperasi sebagai badan hukum ke kantor koperasi setempat. Permohonan tersebut dibuat rangkap 3 dan aslinya bermeterai Rp 1000, disertai lampiran sebagai berikut.
·         Akta pendirian dan AD/ART koperasi, dibuat rangkap 3 dan aslinya bermeterai Rp 1000
·         Berita acara rapat pembentukan koperasi
·         Daftar hadir rapat pembentukan koperasi
·         Neraca awal koperasi atau surat pernyataan pengurus, bahwa anggota telah membayar simpanan-simpanan yang telah ditetapkan
·         Daftar susunan pengurus dan pengawas koperasi
·         Daftar riwayat hidup masing-masing pengurus dan pengawas koperasi
7. Pejabat kantor koperasi setempat melakukan verifikasi dan penelitian atas kebenaran data-data yang diajukan oleh pengurus koperasi tersebut. Apabila seluruh data yang disampaikan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundangan yang berlaku dan menurut pengamatan koperasi tersebut menunjukkan prospek pengembangannya, maka pejabat kantor koperasi setempat segera melakukan pencatatan. Kemudian dalam waktu paling lambat 3 bulan, pejabat kantor koperasi menyerahkan akta badan hukum koperasi tersebut kepada pengurus.
8. Untuk koperasi primer atau sekunder yang wilayah operasinya lebih dari dua daerah tingkat II, maka kantor koperasi tingkat II menyerahkannya kepada pejabat kantor wilayah departemen koperasi ditingkat I (propinsi) untuk diverifikasi ataupun diteliti kebenaran data-data koperasi yang diajukan.
9. Selanjutnya, apabila seluruh data yang disampaikan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundangan yang berlaku, maka akta badan hukum tersebut disampaikan kepada pejabat kantor koperasi tingkat II, untuk diteruskan kepada koperasi yang bersangkutan.

  v  Langkah-langkah mendirikan koperasi :

Langkah-langkah dalam mendirikan koperasi harus sesuai dengan “pedoman tata cara mendirikan koperasi” yang dikeluarkan oleh departemen koperasi, pengusaha kecil, dan menengah tahun 1998. pedoman tersebut adalah sebagai berikut.

Dasar Pembentukan :
Orang atau masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus memahami maksud dan tujuan koperasi, serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat sebesar-besarnya bagi mereka. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah sebagai berikut.

  ü  Orang-orang yang mendirikan dan yang menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal ini mengandung arti bahwa, tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi tersebut tidak dalam kedaaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani, terlibat masalah, atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun pidana. Juga termasuk orang-orang yang diindikasikan sebagai orang yang suka menghasut atau kena hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah persatuan gerakan koperasi.
  ü  Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa, usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi
  ü   Modal sendiri harus tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan, tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar
  ü  Kepengurusan dan amanjemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi

Persiapan pembentukan koperasi
Persiapan yang perlu dilakukan dalam pendirian koperasi adalah sebagai berikut.

  ü  Orang-orang yang bermaksud mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapat penerangan dan penyuluhan yang seluas-luasnya dari pejabat departemen koperasi, pengusaha kecil, dan menengah. Sasarannya adalah, agar mereka memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan pendirian koperasi. Termasuk diantaranya adalah penjelasan mengenai apa sebenarnya koperasi itu, termasuk struktur organisasinya, manajemen, serta kegiatan usahanya, dan yang paling penting ialah mengenai landasan, prinsip/sendi dasar koperasi, keanggotaan dan kepengurusannya.
  ü  Disamping hal tersebut diatas, juga sangat baik dilakukan pendidikan atau latihan lebih dahulu bagi sebagian atau seluruh peminat yang akan mendirikan koperasi tersebut. Jika hanya sebagian saja yang dapat memperoleh pendidikan/latihan, maka mereka itu nantinya diharapkan dapat memberikan penerangan dan penjelasan secukupnya, kepada rekan-rekannya mengenai bidang perkoperasian tadi. Jadi, dalam hal ini pejabat koperasi dibantu dalam rangka memberikan penerangan dan penyuluhan perkoperasian, yang berarti memperlancar pembentukan koperasi itu sendiri.
  ü  Setelah dirasa cukup pengertiannya dan dilandasi dengan keyakinan dan kesadran mereka, tanpa adanya paksaan atau hanya ikut-ikutan saja, maka mereka dapat mengadakan rapat pembentukan.

Rapat pembentukan
Setelah persiapan pembentukan koperasi dilakukan, maka selanjutnya perlu diadakan rapat pembentukan dengan ketentuan sebagai berikut.

  ü  Rapat pembentukan dihadiri oleh peminat-peminat tersebut diatas paling sedikit 20 orang dan dipimpin oleh salah seorang/ lebih dari antara mereka sendiri
  ü  Karena pentingnya rapat pembentukan ini, seyogyanya mengundang pejabat/petugas departemen koperasi setempat, untuk membantu kelancaran jalannya rapat, serta memberikan berbagai petunjuk, penjelasan, dan dorongan agar maksud dan tujuan pendirian koperasi tercapai
  ü  Rapat membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan koperasi, antara lain:
§  Tujuan pendirian koperasi
§  Usaha yang hendak dijalankan
§  Penerimaan dan persyaratan keanggotaan dan kepengurusan
§  Penyusunan anggaran dasar
§  Menetapkan modal awal yang terdiri dari simpanan-simpanan
§  Pemilihan pengurus dan badan pemeriksa koperasi
  ü  Penyusunan AD/ART koperasi harus selalu memperhatikan dan berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan yang ada. AD/ART tersebut juga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang koperasi dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan tidak berlawanan dengan kepentingan dan kebutuhan mereka bersama. Pada dasarnya, hal-hal yang harus dimuat dalam anggaran dasar adalah:

§  Nama, pekerjaan, serta tempat tinggal para pendiri koperasi
§  Nama lengkap dan nama singkatan dari koperasi
§  Tempat kedudukan koperasi dan daerah kerjanya
§   Maksud dan tujuan koperasi
§   Jenis dan kegiatan usaha yang akan dilakukan
§  Syarat-syarat keanggotaan dan kepengurusan
§  Ketentuan-ketentuan mengenai hak, kewajiban, dan tugas anggota dan para pelaksana lainnya
§   Ketentuan-ketentuan mengenai rapat-rapat anggota dan pengurus
§   Ketentuan-ketentuan mengenai simpanan-simpanan(permodalan) sisa hasil usaha, tanggungan anggota/koperasi, dan sisa kekayaan apabila koperasi dibubarkan, dan
§    Lain-lainnya sesuai dengan pembicaraan dalam rapat pembentukan dimaksud

Pengajuan permohonan untuk mendapatkan pengesahan hak badan hukum koperasi        

Untuk mendapatkan pengesahan badan hukum koperasi, langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut.

 ü  Para pendiri (atau orang yang diberi kuasa) mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada kepala kantor departemen koperasi, pengusaha kecil dan menengah (PKM) yang bertempat tinggal/berdomisili diwilayah koperasi yang akan dibentuk, atau kepada menteri koperasi, PKM, dalam hal ini sekretaris jenderal bagi koperasi primer/koperasi sekunder yang anggotanya bertempat tinggal pada beberapa propinsi sesuai dengan skala usaha koperasi yang bersangkutan.
 ü   Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan lampiran sebagai berikut.
§  Dua rangkap akte pendirian, satu diantaranya bermeterai cukup
§  Berita acara rapat pembentukan
§  Surat bukti penyetoran modal sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok. Surat bukti  penyetoran modal dapat berupa surat keterangan yang dibuat pendiri koperasi dan harus menggambarkan jumlah sebenarnya dengan menunjukkan salinan pembayaran simpanan pokok dan atau simpanan wajib
 ü  Disamping itu, pengurus harus telah menyediakan dan mengisi buku daftar anggota dan buku pengurus yang merupakan bukti sahnya keanggotaan dan kepengurusan orang-orang yang tercantum, yang telah ditandatangani
 ü  Setelah menerima surat permohonan tersebut, pejabat koperasi setempat (kepala kantor koperasi dan PKM kabupaten/kotamadya setempat) segera memberikan surat tanda penerimaan yang ditandatangani dan diberi tanggal, kepada pendiri/pengurus koperasi yang bersangkutan. Bersamaan dengan itu pejabat segera mencatatkan koperasi tadi dalam buku daftar pencatatan yang telah tersedia.
 ü  Perlu diperhatikan bahwa, jika surat permohonan yang diajukan tidak dilengkapi dengan lampiran-lampiran yang diperlukan, atau meskipun lampirannya lengkap akan tetapi tidak sempurna seperti yang telah ditentukan, maka pejabat koperasi berhak untuk memberikan surat permohonan tersebut untuk diajukan lagi setelah dilengkapi atau disempurnakan dengan lampiran-lampiran yang diperlukan atau pengisian yang sempurna.



Pendaftaran koperasi sebagai badan usaha
ü   Setelah surat tanda penerimaan diberikan kepada koperasi yang bersangkutan, pejabat koperasi setempat wajib mengadakan penelitian dengan jalan mengadakan peninjauan dan pemeriksaan setempat selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan permohonan tadi. Penelitian itu penting untuk mengetahui secara langsung apakah persyaratan pembentukan telah terpenuhi, telah ada kegiatan dan sesuai dengan maksud dan tujuan atau tidak seperti apa yang telah disebutkan dalam anggaran dasar koperasi yang bersangkutan, serta apakah mempunyai dasar-dasar yang kuat untuk kelangsungan hidupnya.
ü   Atas dasar penelitian pemeriksaan tersebut diatas, pejabat koperasi setempat menetapkan pendapatnya seperti berikut.
§  Menyetujui pembentukan koperasi yang bersangkutan dan setuju agar koperasi tesebut mendapat hak badan hukum koperasi
§  Atau menunda ataupun menolak pembentukan dan pemberian badan hukum koperasi
ü   Jika ternyata telah memenuhi persyaratan pembentukan dan ada dasar kelangsungan hidupnya, pejabat menyatakan persetujuan dan meneruskan permohonan pengesahan badan hukum koperasi yang bersangkutan (lengkap dengan lampiran-lampirannya: anggaran dasar, berita acara rapat pembentukan, dan neraca awal, ditambah rekomendasi pejabat berupa surat persetujuannya) kepada pejabat yang berwenang memberikan pengesahan badan hukum koperasi
ü  Kepala kantor departemen koperasi, PKM atau menteri koperasi, PKM dalam hal ini sekretaris jenderal departemen koperasi, PKM akan melakukan penelitian terhadap materi anggaran dasar, terutama mengenai keanggotaan, permodalan, kepengurusan dan bidang usaha yang akan dijalankan harus layak secara ekonomi
ü  Materi anggaran dasar tersebut tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang No 25 tahun 1992 tentang perkoperasian dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan
                                                                                                                
Pengesahan akte pendirian
ü  Dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan terhitung sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan, pejabat terkait harus telah memberikan jawaban pengesahannya
ü  Apabila pejabat yang berhak memberikan pengesahan badan hukum koperasi (dalam hal ini direktur jenderal bina lembaga koperasi atau kepala wilayah departemen koperasi setempat) berkeberatan atas isi akte pendirian/ anggaran dasar koperasi yang bersangkutan (karena menganggap ada ketidaksesuaian dengan undang-undang koperasi dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan menganggap ada ketidaksesuaian kegiatan koperasi tersebut dengan maksud dan tujuannya), maka para pendiri koperasi tesebut dapat mengajukan banding kepada menteri koperasi dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sehari setelah penerimaan surat permohonan banding tersebut. Keputusan menteri dimaksud merupakan keputusan terakhir
ü  Apabila pejabat yang berwenang / berhak memberikan pengesahan badan hukum koperasi berpendapat bahwa, akta pendirian/ anggaran dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang koperasi dan peraturan-peraturan pelaksanaannya serta kegiatannya sesuai dengan tujuannya, maka akta pendirian akan didaftarkan dengan nomor urut yang sesuai dalam buku daftar umum yang disediakan khusus untuk keperluan itu pada kantor pejabat. Kedus buah akta pendirian/ anggaran dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran serta tanda pengesahan oleh pejabat atas nama menteri
ü  Tanggal pendaftaran akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi. Sejak tanggal pendaftaran tersebut, koperasi yang bersangkutan adalah badan hukum, sah sebagai badan hukum, sehingga segala hak dan kewajiban yang timbul serta ikatan yang diadakan atas namanya sebelum tanggal pendaftaran tersebut seketika itu berakhir. Pejabat mengumumkan setiap pengesahan koperasi di dalam berita negara
ü  Buku daftar umum serta akta-akta yang disimpan pada kantor pejabat dapat dilihat dengan cuma-cuma oleh umum. Sedang salinan atau petikan akta/anggaran dasar koperasi dapat diperoleh oleh yang bersangkutan dengan mengganti biaya salinan, dan harus dilegalisasikan oleh pejabat koperasi yang bersangkutan. Agar setiap orang dengan segera dapat mengetahui sifat organisasi dan kegiatannya, maka sebaiknya koperasi yang bersangkutan harus memakai nama koperasi, yang menunjukkan golongan atau usaha koperasi tersebut
ü  Badan hukum yang diperoleh memungkinkan koperasi untuk melaksanakan segala tindakan hukum termasuk hal pemilikan atas tanah dan bangunan, sebagai diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang agraria, serta melakukan usaha-usaha yang meliputi seluruh bidang ekonomi
ü   Surat-surat atau formulir yang diperlukan dalam rangka permohonan mendapatkan badan hukum koperasi tersedia pada kantor koperasi setempat


sumber : buku koperasi teori dan praktik (Arifin sitio & Halomoan tamba)

Operasi dan Manajemen

Organisasi dan Manajemen

1.  Perangkat Organisasi
Struktur organisasi dapat diartikan sebagai susunan dan hubungan antarkomponen dan antarposisi dalam suatu perusahaan. Struktur organisasi dan struktur wewenang, hierarki organisasi dan struktur wewenang, serta memperlihatkan aliran pelaporannya. Selain itu, struktur organisasi memberikan stabilitas dan kelanjutan hidup organisasi memberikan stabilitas dan kelanjutan hidup organisasi, walaupun sumber daya manusia di dalamnya silih berganti.
Organisasi koperasi yang telah terbentuk memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi diantaranya mengenai bagan struktur organisasi yang relevan, perangkat dan fungsi organisasi koperasi. Bagan struktur organisasi koperasi menggambarkan susunan, isi dan luas cakupan organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi daripada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.

Landasan pembuatan struktur organisasi adalah :
     1.  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. 
     2.  Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
     3.  Keputasan Rapat Anggota.

 









2.  Hirarki Tanggungjawab (Pengurus, Pengelola, Pengawas)
      
      1.)       Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha koperasi. Idealnya, pengurus koperasi sebagai perwakilan anggota diharapkan mempunyai kemampuan manajerial, teknis dan berjiwa wira koperasi, sehingga pengelolaan koperasi mencerminkan suatu ciri yang dilandasi dengan prinsip-prinsip koperasi.
Pasal 30 UU No. 25 Tahun 1992 merinci tugas dan wewenang pengurus koperasi. Adapun tugas pengurus koperasi adalah :
·         Mengelola koperasi dan usahanya.
·         Mengajukan rancangan rencana kerja serta anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
·         Menyelenggarakan Rapat Anggota.
·         Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung-jawaban pelaksanaan tugas.
·         Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
·         Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.

Selanjutnya pengurus berwenang untuk :
·         Mewakili koperasi di dalam dan luar pengadilan
·         Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar
·         Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan pemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.

Berdasarkan ketentuan tersebut pengurus mengemban amanat dan keputusan rapat anggota untuk menggelola organisasi dan usaha koperasi. Tugas dan wewenang yang dilakukan pengurus merupakan pelaksanaan kegiatan sebagai lembaga eksekutif dan memiliki identitas tersendiri.

      2. )      Pengelola (manager)
Manager dipilih dan diangkat oleh pengurus untuk melakukan fungsi pengelolaan operasional usaha koperasi.
Kewajiban manajer antara lain :
·         Melaksanakan kebijakan operasional yang ditetapkan pengurus.
·         Memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan-kegiatan di unit-unit usaha.
·         Membimbing dan mengarahkan tugas-tugas karyawan yang dibawahnya seefisien mungkin menuju karyawan yang berkualitas.
·         Mengusulkan program kerja dan RAPBK tahunan untuk disampaikan kepada pengurus sebelum dimulainya rencana dan anggran baru, dan selanjutnya evaluasi sekaligus perencanaan bagi pengurus untuk disampaikan dalam Rapat Anggota.
·         Membuat laporan pertanggungjawaban kerja secara tertulis setiap akhir bulan dan tahun.
·         Melaksanakan dokumen-dokumen usaha atau organisasi koperasi.

       3.)       Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Pengawas organisasi koperasi merupakan suatu lembaga atau badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi, keputusan pengurus, serta peraturan lainnya yang berlaku didalam koperasi.
Berdasarkan ketentuan pasal 39 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi tugas dan wewenang pengawas antara lain :
·         Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan Pengelola Koperasi.
·         Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
·         Meneliti catatan yang ada pada koperasi
·         Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
·         Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
·         Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaannya.
·         Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota mengenail hal yang menyangkut kehidupan koperasi.
·         Memperoleh biaya-biaya dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan keputusan Rapat Anggota
·         Mempertanggung-jawabkan hasil pemeriksaannya pada RAT.

3.  Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Telah diuraikan sebelumnya bahwa, watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisipatif. Pola umum manajemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antarunsur manajemen koperasi.
Terdapat pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsur. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan yang berbeda, kendati pun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama.

Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut :
       1. Rapat anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya pada forum rapat anggota. Umumnya, rapat anggota diselenggarakan sekali setahun.
      2. Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakn strategis yang ditetapkan rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan staregis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
      3. Pengawas mewakili untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurs. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Oleh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi pengawas dan pengurus adalah sama.

      4. Pengelola (manajer) adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.
         
       4.   Pendekatan sistem pada koperasi
Cooperative Combine
·         Sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber
·         Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
·         Interpersonal Communication System (ICS) adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.
·         Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk menganalisaan.
·         Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangan lebih lanjut.


Sumber : Ekonomi Koperasi (Juliana Lumbantobing, Elvis F. Purba & Ridhon)